Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kontradiktif: KPU Sebut Pileg 2024 Kabupaten Pacitan Nihil Gugatan, Bawaslu Temukan 381 Pelanggaran

Satmiko Supraptono • Senin, 1 April 2024 | 20:00 WIB
ILUSTRASI: Proses distribusi logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Pacitan beberapa waktu lalu. (NUR CAHYONO/RADAR MADIUN)
ILUSTRASI: Proses distribusi logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Pacitan beberapa waktu lalu. (NUR CAHYONO/RADAR MADIUN)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pacitan bakal segera menetapkan calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Pacitan terpilih.

Menyusul, bocoran perkara konstitusi yang menyatakan nihil gugatan. Sehingga, keberadaan 45 caleg terpilih DPRD Kabupaten Pacitan tidak ada masalah.

Sampai saat ini KPU Pacitan memang belum menerima pemberitahuan buku register perkara konstitusi (BRPK) sebagai syarat sah sebelum bisa menetapkan caleg terpilih.

Sedangkan batas waktu permohonan gugatan telah berakhir Sabtu (23/3) pekan lalu dan tidak ada gugatan.

Namun, keputusan penetapan tetap menunggu penerbitan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

‘’Surat resmi dari MK tersebut sebagai dasar dari penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Pacitan,’’ kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pacitan Agus Susanto kemarin (31/3).

Meski begitu, Agus juga belum berani menjadikan bocoran tersebut sebagai landasan untuk menetapkan 45 calon anggota DPRD terpilih secepatnya.

Selain masih menunggu BRPK dari MK, KPU juga masih menunggu kejelasan permohonan gugatan dari dua partai politik (parpol) di tingkat Provinsi Jatim. ‘’Kita tunggu hasilnya,’’ pintanya.

Sementar Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (DHPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pacitan Agus Hariyanto menilai nihil gugatan konstitusi ini kontradiktif dengan temuan pihaknya.

Bawaslu Pacitan mencatat 391 dugaan pelanggaran. Yakni, perolehan suara tidak sesuai formulir C-Hasil di 391 TPS. Alias terjadi salah hitung.

Kesalahan terjadi pada konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara.

Namun, menurut dia, kesalahan tersebut telah dilakukan perbaikan dan tidak perlu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

‘’Pelaksanaan Pemilu di Pacitan berjalan baik. Daerah lain ada gugatan ke MK, di Pacitan nihil,’’ jelasnya. (hyo/sat)

 

Editor : Satmiko Supraptono
#pacitan #Caleg #KPU #bawaslu