Jawa Pos Radar Madiun - Kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Madiun Raya memasuki babak baru.
Setelah melalui penetapan sebagai paslon pada Minggu (22/9), para kandidat mengikuti pengundian nomor urut yang digelar KPU masing-masing daerah pada Senin (23/9).
KPU Ponorogo menjadi yang pertama di Madiun Raya dalam menggelar pengundian nomor urut.
Adapun daerah-daerah lain seperti Kota/Kabupaten Madiun, Magetan, Pacitan, dan Ngawi menggelar prosesi ini pada Senin malam.
Berikut daftar lengkap hasil pengundian nomor urut paslon Pilkada 2024 di Madiun Raya:
Kota Madiun
1. Inda Raya Ayu Miko Saputri-Aldi Dwi Prastianto
2. Maidi-Bagus Panuntun
3. Bonie Laksmana-Bagus Rizki Dinarwan
Kabupaten Madiun
1. Ahmad Dawami-Shandika R Ferryantiko
2. Hari Wuryanto-Purnomo Hadi
Baca Juga: Hasil Undian Nomor Urut Pilgub Jatim 2024: Luman 1, Khofifah-Emil 2, Risma-Gus Hans 3
Ponorogo
1. Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru
2. Sugiri Sancoko-Lisdyarita
Pacitan
1. Ronny Wahyono-Wahyu Saptono Hadi
2. Indrata Nur Bayuaji-Gagarin
Magetan
1. Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro
2. Hergunadi-A Basuki Babussalam
3. Sujatno-Ida Yuhana Ulfa
Ngawi
1. Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
Baca Juga: LAKON WAYANG | Begawan Wisnungkara (1) - Harga Diri Seorang Pemimpin
Tahapan Setelah Penetapan Nomor Urut
Setelah mendapat nomor urut, tahapan pilkada berlanjut pada masa kampanye yang dimulai pada Rabu (25/9) mendatang.
Berikut jadwal lengkapnya:
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024.
Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024-Senin, 16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih. (naz)
Editor : Mizan Ahsani