Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Catat! Ini Daftar 52 PTS yang Melanggar dan Kena Sanksi

Hengky Ristanto • Senin, 12 Juni 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi mahasiswa perguruan tinggi (DOKUMEN RADAR MADIUN)
Ilustrasi mahasiswa perguruan tinggi (DOKUMEN RADAR MADIUN)
PARA calon mahasiswa dan orang tua jangan salah pilih kampus. Pasalnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat ada 52 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, 23 kampus di antaranya bahkan dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.

Diberitakan JawaPos.com, kampus-kampus nakal itu diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif.

Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut. ”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” ujarnya, dikutip dari JawaPos.com.

Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik.

Berikut daftar 52 perguruan tinggi di Indonesia yang dijatuhi sanksi:

1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

2. Universitas Indonesia Timur Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

3. STIMIK Bina Bangsa Kendari, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

4. Universitas Kartini Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

5. Universitas W.R. Supratman Surabaya, sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Magister Manajemen dan Program Magister Administrasi Publik

6. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

7. Universitas Surapati Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana

8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan (pencabutan 9 prodi)

9. STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan 10071006

10. Universitas Merdeka Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi S1 Ilmu Keperawatan

11. Universitas 45 Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

12. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Prodi Matematika Program Sarjana

13. Universitas Islam Nusantara Bandung, Sanksi Administratif Sedang

14. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

15. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

16. Universitas PGRI Palangka Raya, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

17. STMIK Tasikmalaya, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

18. STMIK Ganesha Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

19. Universitas Indonesia Mandiri Bekasi, Sanksi Administratif Sedang

20. STISIP Kartika BangsaYogyakarta05Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

21. STIH Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

22. STISIP Padang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

23. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

24. STKIP Purwakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

25. STIE Cirebon, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

26. STBA Widya Dharma Palembang, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.

27. STIA YPIAMI Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

28. STIE Gotong Royong Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

29. STKIP Purnama Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.

30. STIE Wira BhaktiMakassar, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

31. STISIP 17-8-1945 Makassar, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

32. STMIK Putera Batam, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

33. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

34. Universitas Tangerang RayaKab. Tangerang04Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan, dan Pencabutan Izin Pembukaan Program Studi Manajemen Program Magister

35. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tridharma Kota Bandung, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

36. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kab. Tangerang, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

37. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kab. Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan

38. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

39. Universitas Wiraswasta IndonesiaKota Jakarta03Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

40. Universitas Jakarta Kota, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan 41043022

41. Salah satu universitas di Kota Bandung mendapat sanksi administratif sedang. (Sudah melakukan perbaikan dan sanksi dicabut melalui surat resmi Kemendikbudristek 0252/E/DT.03.09/2023)

42. Salah satu universitas di Kota Bandung mendapat sanksi administratif sedang. (Sudah dicabut melalui surat resmi Kemendikbudristek pada 30 Mei 2023)

43. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

44. STBA ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

45. STIE ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

46. STMIK ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

47. STIE Tribuana Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

48. Universitas Mitra Karya Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

49. Universitas Pramita Indonesia Tangerang Selatan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan

50. STIR Swadaya Manado, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi

51. STISIPOL Manadoz Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi


52. STKIP DDI Mamuju, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan. (jawapos.com/naz)

Editor : Hengky Ristanto
#kuliah #Kemendikbudristek #pendidikan tinggi #perguruan tinggi swasta #perguruan tinggi #pts