KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Skripsi tak lagi menjadi syarat penentu kelulusan seorang mahasiswa. Kebijakan itu ditempuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) sebagai bagian dari transformasi pendidikan.
Sebagai gantinya, kepala program studi (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi mempunyai kewenangan besar untuk kelulusan seorang mahasiswa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
‘’Regulasi yang disampaikan tidak mewajibkan membuat skripsi. Bukan berarti tugas akhir dihapus,’’ terang Guru Besar Universitas PGRI Madiun (Unipma) Prof Parji kemarin (4/9).
Kendati begitu, lanjutnya, apabila pihak kampus masih beranggapan bahwa skripsi diperlukan sebagai syarat lulus, itu hak masing-masing perguruan tinggi. Sebab, Kemendikbudristek menyerahkan penuh kepada pihak kampus merancang syarat kelulusan mahasiswanya.
‘’Nah, syarat kelulusan harus membuat skripsi atau tidak, itu kebijakan masing-masing perguruan tinggi,’’ ujarnya.
Parji mengatakan, kebijakan Kemendikbudristek tersebut merupakan langkah maju di bidang pendidikan dalam menghadapi era modernisasi. Tapi, dia menggarisbawahi tugas akhir tidak harus berupa skripsi. ‘’Tugas akhir sebagai syarat kelulusan bisa dalam bentuk prototype, model, maupun jurnal internasional,’’ jelas mantan Rektor Unipma itu.
Dia tunjuk contoh pada prodi farmasi. Mahasiswa bisa membuat tugas akhir berupa penemuan ilmiah, ramuan atau segala inovasi dalam dunia farmasi. Setelah itu diwujudkan dalam bentuk hak cipta maupun jurnal ilmiah yang tervalidasi.
Selain itu, dalam prodi bidang olahraga. Mahasiswa yang berprestasi di bidang tersebut capaiannya dapat dikonversikan sebagai tugas akhir. ‘’Dengan begini, mahasiswa memiliki kesempatan menyelesaikan tugas akhir sesuai minat, bakat dan orientasi,’’ sebutnya.
Parji menilai perubahan besar mengenai standar kelulusan ini tidak mengurangi kualitas lulusan. Sebaliknya, justru akan mendorong mahasiswa semakin berkarya sesuai kemampuan dan keterampilan yang dimiliki. ‘’Menurut saya, kebijakan ini tidak mengurangi kualitas mahasiswa yang lulus. Justru sebaliknya, mahasiswa dapat berinovasi dan berkreasi,’’ terangnya.
Karena itu, dirinya meminta mahasiswa tidak salah persepsi menanggapi kebijakan tersebut. Yang mana, mereka bisa lulus dengan cuma-cuma. ‘’Mahasiswa harus tetap berkarya. Karena tidak wajib membuat skripsi. Ini menjadi kabar baik juga bagi mereka untuk menyelesaikan tugas akhir sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing,’’ bebernya.
Lantas bagaimana dengan kebijakan Unipma? Parji menyatakan semuanya masih akan dibahas jajaran rektorat melalui rapat senat. Termasuk menggodok opsi tugas akhir yang disesuaikan karakteristik prodi. ‘’Hari ini (kemarin, Red) sedang kami bahas dalam rapat senat. Akan segera kami putuskan,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani