Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan bahwa hari ini, 31 Januari 2025 adalah batas terakhir aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Pengumuman ini disebarkan melalui akun Instagram resmi PIP @sobatpip, khususnya bagi peserta didik yang terdaftar dalam Nominasi PIP tahun 2024.
Aktivasi rekening PIP sangat penting bagi penerima bantuan karena tanpa proses ini, dana bantuan pendidikan yang telah disediakan tidak bisa dicairkan.
Pastikan Anda melakukan aktivasi segera agar dapat memanfaatkan bantuan tunai untuk mendukung pendidikan Anda.
Bantuan PIP 2024 menyasar beberapa kelompok penerima termasuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, korban bencana alam dan kategori khusus lainnya.
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (kelas I-V) dan Rp225.000 (kelas VI)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (kelas VII-VIII) dan Rp375.000 (kelas IX)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Dua Cara Aktivasi Rekening PIP 2024
Bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang ingin mengaktifkan rekening, ada dua metode aktivasi yang dapat dipilih yaitu aktivasi perorangan dan aktivasi kolektif.
1. Aktivasi Perorangan
Untuk aktivasi perorangan, siswa atau wali harus mengunjungi bank penyalur dengan membawa beberapa dokumen.
Antara lain surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, KTP atau kartu pelajar, kartu keluarga, surat keterangan domisili, serta formulir pembukaan rekening Simpel PIP. Untuk siswa SD, orang tua wajib mendampingi saat proses aktivasi.
2. Aktivasi Kolektif
Jika memilih aktivasi kolektif, dokumen yang diperlukan meliputi surat kuasa, formulir pembukaan rekening, SPTJM bermaterai, surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, dan fotokopi dokumen kuasa siswa.
Karena batas waktu aktivasi adalah hari ini yaitu 31 Januari 2025, Kemendikdasmen mengimbau agar seluruh penerima PIP yang belum melakukan aktivasi segera melengkapinya di bank penyalur terdekat.
Keterlambatan dalam aktivasi rekening PIP bisa menghambat penerimaan bantuan yang sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan belajar siswa. (*/naz)
*Penulis: Fauzia Adelia Cahya Ningrum/Politeknik Negeri Madiun
Editor : Mizan Ahsani