Jawa Pos Radar Madiun - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2025 kini dibuka, memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
Siswa lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada 2023, 2024, dan 2025 berhak mendaftar program KIP Kuliah.
Jadi, bagi Anda yang lulus pada tahun-tahun tersebut, termasuk yang mengambil jeda tahun (gap year), masih memiliki peluang besar untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan bantuan ini.
Namun, calon pendaftar perlu memenuhi sejumlah syarat lain yang telah ditentukan oleh panitia.
Pastikan untuk memeriksa persyaratan lengkapnya agar dapat memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Lulusan SMA, SMK atau sederajat yang lulus tahun 2025, 2024 dan 2023
Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Dokumen keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan:
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional atau Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen.
Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, contohnya:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Berasal dari panti sosial/panti asuhan
Jika tidak masuk dalam seluruh kriteria di atas, calon mahasiswa tetap bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Syaratnya adalah:
Jumlah pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
Calon penerima yang menggunakan kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Jadwal KIP Kuliah 2025
Registrasi/pendaftaran akun KIP Kuliah: 3 Februari-31 Oktober 2025
Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
Penetapan penerima KIP Kuliah baru: 1 Juli-31 Oktober 2025
Demikianlah informasi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk siswa gap year. Semoga bermanfaat. (*/naz)
*Penulis: Fauzia Adelia Cahya Ningrum/Politeknik Negeri Madiun
Editor : Mizan Ahsani