Jawa Pos Radar Madiun — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menetapkan jadwal resmi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA dan SMK negeri.
Sistem ini mulai berlaku menggantikan PPDB dan akan diterapkan di seluruh jalur masuk sekolah negeri, sejalan dengan Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
SPMB 2025 kini memiliki empat jalur penerimaan: jalur domisili (pengganti jalur zonasi), afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Kuota Terbatas, Hanya Tampung 38% Lulusan SMP
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa daya tampung sekolah negeri di Jatim pada tahun ajaran ini hanya sebesar 261.396 siswa dari total 682.252 lulusan SMP.
Artinya, sekitar 61,69 persen lulusan SMP harus melanjutkan ke sekolah swasta.
“Setiap tahun ada yang tidak tertampung di sekolah negeri karena kuotanya hanya 38 persen,” jelas Khofifah.
Tahapan Pra-Pendaftaran SPMB 2025 SMA-SMK Jatim
• Entry nilai rapor SMP: 19–24 Mei 2025
• Verifikasi oleh siswa: 24–28 Mei 2025
• Pembetulan data oleh sekolah: 27–31 Mei 2025
• Pengambilan PIN calon siswa: 2–3 Juni 2025
• Validasi dokumen oleh sekolah tujuan: 2–14 Juni 2025
• Latihan pendaftaran: 9–11 Juni 2025
• Tes kesehatan SMK (khusus konsentrasi keahlian): 2–14 Juni 2025
Jadwal Pendaftaran Tiap Jalur SPMB 2025 Jatim
1. Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi Lomba
• Pendaftaran: 16–17 Juni 2025
• Verifikasi sekolah: 17–19 Juni 2025
• Pengumuman hasil: 20 Juni 2025
• Cetak bukti penerimaan: 20 Juni 2025
• Daftar ulang: 20–21 Juni 2025
2. Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA)
• Pendaftaran: 22–23 Juni 2025
• Pengumuman: 24 Juni 2025
• Cetak bukti & daftar ulang: 24–25 Juni 2025
3. Jalur Domisili (Pengganti Zonasi)
• Pendaftaran: 26–27 Juni 2025
• Pengumuman: 28 Juni 2025
• Daftar ulang: 28 dan 30 Juni 2025
• Pengumuman pemenuhan kuota: 1 Juli 2025
4. Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMK)
• Pendaftaran: 2–3 Juli 2025
• Pengumuman: 4 Juli 2025
• Cetak bukti & daftar ulang: 4–5 Juli 2025
SPMB 2025 menjadi skema baru penerimaan siswa di sekolah negeri Jawa Timur, menggantikan PPDB.
Dengan daya tampung hanya mencakup 38% lulusan SMP, para orang tua dan siswa perlu mempersiapkan diri sejak awal, termasuk memilih jalur yang sesuai dan memahami tahapan pendaftaran secara online. (ota)
Editor : Ockta Prana Lagawira