Jawa Pos Radar Madiun - Hasil SPMB Jatim 2025 jenjang SMA dan SMK diumumkan hari ini 20 Juni.
Bagi peserta yang lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang via online atau langsung ke sekolah tujuan.
Berikut cara daftar ulang via online dan dokumen yang dibutuhkan:
Baca Juga: DPRD Ngawi Pantau Ketat SPMB 2025, Pastikan Siswa Tak Kehilangan Hak Daftar Sekolah
Cara Daftar Ulang via online:
- Buka laman https://spmb.jatimprov.go.id/
- Pilih jenjang yang dituju (jenjang SD, SMP, SMA/SMK).
- Pilih jalur yang diikuti sebelumnya.
Klik tombol "Daftarkan Murid".
- Login dan masukkan NISN serta PIN calon murid dan tanggal penerbitan SKD
- Tampilan menu utama akan muncul.
Klik "Daftar Ulang".
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, simpan dan cetak bukti daftar ulang.
Baca Juga: SPMB Sepi Pendaftar, SD Negeri di Madiun Hanya Dapat Satu Siswa!
Dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD)
- Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Kelas 9
- Bukti prestasi lomba (jalur prestasi), surat pindah tugas orangtua (jalur mutasi), dan dokumen pendukung lain sesuai jalur yang dipilih. (isd)
Editor : Wawan Isdarwanto