Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa angin segar bagi dunia pendidikan Tanah Air.
Guna mengurangi beban ganda peserta didik dan pihak sekolah, pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini resmi diintegrasikan dalam satu sesi ujian yang sama.
Dengan skema baru bertajuk "1 Instrumen, 2 Fungsi" ini, murid kelas akhir (kelas 6, 9, dan 12) cukup mengerjakan satu rangkaian soal untuk menghasilkan dua luaran data yang berbeda, yakni untuk keperluan evaluasi sekolah dan capaian individu.
Baca Juga: Fenomena Viral Study-Streamer: Saat Menonton Orang Belajar Jadi Mood Booster dan Kunci Produktivitas
Beda Fungsi: AN untuk Evaluasi, TKA untuk Tiket SPMB
Meski digabung dalam satu waktu pengerjaan, AN dan TKA memiliki fungsi dan hasil yang sama sekali berbeda.
Asesmen Nasional (AN)
Bersifat low-stakes (evaluasi sistem secara menyeluruh). Instrumen yang dikerjakan berupa Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). Hasil akhirnya berupa Rapor Pendidikan untuk evaluasi mutu sekolah.
Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Berfokus mengevaluasi capaian akademik individu. Instrumen yang diuji adalah Matematika/Numerasi dan Bahasa Indonesia/Literasi. Hasilnya berupa sertifikat capaian individu yang dapat digunakan untuk mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA bukanlah ujian yang menentukan kelulusan dan secara hukum bersifat opsional.
Baca Juga: Hardiknas 2026, BRI Peduli Gelar Kelas Inspirasi dan Bantu Siswa SD di Bandung
Mekanisme dan Jadwal Pengumuman
Pelaksanaan ujian terintegrasi ini telah diselenggarakan pada April lalu. Dalam pelaksanaannya, ujian dibagi menjadi dua hari.
Hari ke-1
Matematika & Numerasi (30 soal, 75 menit) dilanjutkan dengan Survei Karakter (20 menit).
Hari ke-2
Bahasa Indonesia & Literasi (30 soal, 75 menit) disusul Survei Lingkungan Belajar (20 menit).
Melalui skoring berbasis Item Response Theory, hasil AN dan TKA akan diproses.
Rencananya, pengumuman hasil TKA dan pengintegrasiannya ke sistem SPMB akan dirilis serentak pada akhir bulan ini, tepatnya antara tanggal 24 hingga 26 Mei 2026.
Baca Juga: 7 PTN di Jawa Timur yang Buka Pendaftaran Jalur Prestasi 2026
Pembobotan TKA Diserahkan ke Daerah
Meskipun hasil TKA dapat digunakan sebagai tiket emas masuk sekolah impian via jalur prestasi, pemerintah pusat rupanya tidak mematok standar baku mengenai skoring pembobotannya.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kewenangan penuh terkait skoring diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
"Skoringnya diserahkan ke daerah. Bobot nilai TKA berapa, bobot nilai rapor berapa, itu daerah yang menentukan. Kami (pusat) tidak mematok bobotnya," terang Gogot, Kamis (7/5).
Langkah ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa Pemda dapat menggunakan hasil tes terstandar ini untuk seleksi.
Saat ini, banyak Pemda yang telah merumuskan bobot TKA tersebut ke dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB di wilayahnya masing-masing.(*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura