Jawa Pos Radar Madiun - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri di Jawa Timur tahun 2026 dipastikan akan mengalami sejumlah perombakan aturan yang cukup signifikan.
Para calon peserta didik baru dan orang tua wali murid diwajibkan untuk lebih cermat dalam memahami setiap ketentuan dan tahapan jalur pendaftaran agar tidak salah langkah.
Berdasarkan paparan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Madiun dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim, SPMB tahun ini masih mempertahankan empat jalur utama: Afirmasi, Domisili, Perpindahan Tugas Orang Tua, serta Prestasi (Akademik dan Non-Akademik).
Namun, ada perubahan radikal pada mekanisme seleksinya.
Baca Juga: Cegah PMK, DKPP Madiun Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Jalur Domisili: Tak Lagi Sekadar Jarak Rumah!
Perubahan paling mencolok terjadi pada Jalur Domisili.
Jika tahun-tahun sebelumnya penentu utama jalur ini adalah murni kedekatan jarak rumah ke sekolah (zonasi), kini aturan tersebut dirombak total.
Kasi SMA/PKPLK Cabdindik Wilayah Madiun, Changgih Swantaka Yoga Nendi, memaparkan bahwa kelulusan Jalur Domisili tahun ini ditentukan oleh kombinasi 60% Nilai Rapor dan 40% nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Selain itu, timeline pelaksanaan Jalur Domisili yang dulunya ditaruh di tahap akhir (tahap ketiga), kini dimajukan menjadi tahap pertama.
"Anak-anak yang berprestasi diharapkan masuk lewat jalur domisili lebih dulu, sehingga persaingan di tahap belakang tidak terlalu ketat.
Untuk siswa kelas 7 dan 8 SMP, mulai sekarang harus rajin belajar karena domisili diukur dari nilai TKA dan rapor," tegas Changgih.
Baca Juga: Hyundai Hillstate Gaet Jordan Wilson, Coach Kang: Dia Dapat Memaksimalkan Kekuatan Megawati
Golden Ticket dan Ketatnya Jalur Afirmasi
Selain rombakan di jalur domisili, SPMB Jatim 2026 juga memberikan karpet merah berupa Golden Ticket bagi calon siswa yang memiliki prestasi khusus, yakni penghafal Al-Qur'an (Hafiz) dan siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS atau MPK.
Untuk jalur prestasi lomba, sertifikat yang dilampirkan wajib tercatat atau terverifikasi di Sistem Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).
Sementara itu, untuk Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu wajib melampirkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat bantuan sosial resmi.
Adapun bagi calon siswa penyandang disabilitas, diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis atau psikolog terakreditasi.
Baca Juga: Siap-Siap Libur Panjang! Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2026
DPRD Kota Madiun Buka Posko Pengaduan
Di tengah persiapan SPMB ini, sorotan tajam datang dari Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto.
Ia mengkhawatirkan ketimpangan antara jumlah lulusan SMP di Kota Madiun dengan daya tampung SMA Negeri yang sangat terbatas.
Apalagi, pasca-beralih statusnya SMAN 3 Madiun menjadi SMA Taruna Angkasa, kini Kota Madiun secara praktis hanya menyisakan lima SMA Negeri reguler.
"Lulusan SMP di Kota Madiun masih banyak yang tidak terakomodir karena mayoritas lebih memilih SMA dibanding SMK. Ke depan harus ada solusi dari Dinas Pendidikan Provinsi agar SMA di Kota Madiun bisa kembali menjadi enam sekolah," keluh Didik.
Untuk memfasilitasi dan mengawal proses seleksi yang transparan, Komisi I DPRD Kota Madiun memastikan akan membuka Posko Pengaduan Masyarakat selama tahapan SPMB 2026 berlangsung guna menampung segala keluhan dari calon siswa dan wali murid.(*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura