Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bejat! Anak Umur Belasan Tahun Dijadikan Budak Nafsu Bapak Kandung selama 6 Bulan

Budhi Prasetya • Jumat, 25 Agustus 2023 | 15:00 WIB

TIDAK PATUT DICONTOH: Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menanyai Kumbang saat pers rilis di mapolres setempat kemarin. (APRILITA SARI/JAWA POS RADAR MAGETAN)
TIDAK PATUT DICONTOH: Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menanyai Kumbang saat pers rilis di mapolres setempat kemarin. (APRILITA SARI/JAWA POS RADAR MAGETAN)

MAGETANJawa Pos Radar Madiun - Entah setan apa yang merasuki Kumbang, bukan nama asli, hingga bertindak kelewat bejat. Pria 41 tahun itu tega menjadikan putri kandungnya, sebut saja Kembang, sebagai budak nafsunya. Mirisnya, korban tercatat masih berumur 13 tahun.

‘’Saya melakukan itu karena nafsu, empat kali saja,’’ kata Kumbang saat pers rilis kasus tindak pidana asusila itu di Mapolres Magetan kemarin (24/8).

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menyampaikan, korban merupakan anak kedua Kumbang dari istri pertama yang sudah bercerai.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu melancarkan aksi bejatnya mulai Februari hingga Juli 2023 alias enam bulan. Dilakukan di rumah yang mereka tiggali bersama.

‘’Korban masih SD, pelaku mengancam akan menjual handphone korban jika tidak menuruti kemauannya,’’ ungkap Rudy.

Ulah bejat Kumbang terbongkar setelah bibi korban curiga dengan prilaku Kembang yang selalu takut saat ditinggal di rumah sendirian. Setelah dikulik, rasa takut Kembang ternyata akibat perbuatan tak bermoral ayah kandungnya sendiri.

Hal tersebut lantas dilaporkan ke kepolisian setempat. Alhasil, Kumbang berhasil diringkus polisi.

‘’Pelaku mengaku empat kali menyetubuhi korban, sementara keterangan korban sudah berkali-kali,’’ ujar kasatreskrim.

Polisi telah mengantongi pengakuan Kumbang menyetubuhi putri kandung sendiri. Pun, didukung sejumlah barang bukti serta pembuktian yang dilakukan petugas. Kumbang kini mendekam di balik jeruji besi.

‘’Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,’’ pungkas Rudy. (ril/den)

Editor : Budhi Prasetya
#magetan #budak nafsu #asusila #bejat #pencabulan anak