Jawa Pos Radar Madiun – Tindakan kelewat batas diduga dilakukan seorang pemuda di Surabaya berinisial AL.
Lelaki berumur 32 tahun itu melakukan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan muda hanya gara-gara cemburu buta.
Akibatnya fatal, perempuan umur 25 tahun berinisial ML menderita luka parah di bagian kepala. Bahkan ia juga mengalami trauma.
Tindakan kekerasan fisik tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di Jalan Wonosari, Kecamatan Semampir, Surabaya pad ahari SAbtu 9 Agustus 2025 lalu.
Informasi yang dihimpun, korban dikabarkan datang ke rumah AL atau lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 WIB.
ML kedapatan menerima telepon dari seorang pria pada pukul 20.00 WIB. Hal itu membuat AL cemburu.
Pelaku dan korban kemudian terlibat adu mulut. Bahkan suasana bertambah memanas yang berujung pada tindakan kekerasan.
ML terjatuh setelah AL menampar dan memukul wajahnya. Hal itu tak membuat pelaku iba atau menyesali perbuatannya.
Ia justru bertambah kalap. Pria tersebut menginjak kepala korban berulang kali. ML sempat berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar lantaran rumah pelaku sedang sepi.
Heny, ibu korban, mengungkapkan fakta miris lainnya. Rupanya perlakuan kasar AL terhadap putrinya itu bukan kali pertama.
Dirinya menyebut jika AL terobsesi kepada buah hatinya, namun dinilainya berlebihan. Menurut pengakuannya, ML sudah berulang kali menolak cinta lelaki tersebut.
"Pelaku sering mengancam akan mengikuti anak saya ke mana pun. Dulu anak saya sering merasa nyeri di kepala (karena dipukul AL), tetapi dia memilih diam, pelaku malah semakin berani," ujar Heny dengan nada kesal, dilansir dari JawaPos.com.
Heny menyampaikan, akibat penganiayaan yang diduga dilakukan AL itu, putrinya menderita sejumlah luka.
Yakni, memar di pipi kanan, luka sobek di dahi, dan pusing. ML juga diklaimnya mengalami trauma mendalam hingga tak berani untuk keluar rumah.
"Karena pelaku sering menghubungi teman-teman anak saya untuk menanyakan posisinya. Dia trauma dan sekarang takut keluar rumah. Lukanya cukup parah," imbuh Heny dengan nada lirih, menahan tangis.
Tidak terima perlakuan AL terhadap anaknya, ia lantas memilih melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.
Keluarga korban dikabarkan sebelumnya melakukan visum. Mereka lantas mendatangi kantor Polsek Smeampir untuk membuat laporan polisi.
Laparan kasus dugaan penganiayaan itu tercatat dalam LP Nomor LPM/163/VIII/2025/SPKT/POLSEK SEMAMPIR, hari Minggu 10 Agustus 2025.
Kanit Reskrim Polsek Semampir Ipda Suud menyebut jika pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
"Surat pemanggilan resmi sudah kami kirimkan dan diterima keluarganya sore kemarin," ujarnya kepada awak media, Selasa 12 Agustus 2025 malam.
Atas perbuatannya, AL disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Editor : Budhi Prasetya