Jawa Pos Radar Madiun – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai proses pemilihan Gibran dalam Pilpres 2024 sudah sesuai hukum dan mendapat legitimasi kuat dari rakyat.
“Mas Gibran terpilih secara konstitusional, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia, dan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Sarmuji saat ditemui di kawasan Gatot Subroto,
Menurut dia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang bisa menjadi landasan hukum untuk proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Sampai hari ini, pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup. Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk memulai proses tersebut,” lanjutnya.
Wacana pemakzulan Gibran memang sempat mengemuka dalam berbagai forum diskusi publik, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
Putusan ini yang memungkinkan Gibran—saat itu masih berusia di bawah 40 tahun—untuk maju sebagai cawapres karena menjabat Wali Kota Solo.
Sarmuji menyebut, wacana tersebut lebih bernuansa politis daripada legal. (ota)
Editor : Ockta Prana Lagawira