Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Fraksi PAN Ajukan Penghentian Gaji dan Fasilitas Keanggotaan DPR RI Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Dinonaktifkan

Budhi Prasetya • Rabu, 3 September 2025 | 19:30 WIB

Eko Patrio (kiri) didampingi Pasha Ungu, menyampaikan permohonan maaf karena dinggap tidak peka dengan kondisi rakyat.  Instagram Eko Patrio
Eko Patrio (kiri) didampingi Pasha Ungu, menyampaikan permohonan maaf karena dinggap tidak peka dengan kondisi rakyat. Instagram Eko Patrio
 

Jawa Pos Radar Madiun – Langkah tegas Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI terhadap dua orang kadernya terus berlanjut.

Mereka mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Eko Patrio dan Uya Kuya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Sekretariat Jenderal DPR RI serta Kementerian Keuangan.

Sebagaimana diketahui, dua legislator dari PAN itu telah dinonaktifkan beberapa waktu lalu bersamaan dengan tiga wakil rakyat lainnya.

Apa yang dilakukan Fraksi PAN itu diklaim sebagai komitmennya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan. Ia menyampaikan langkah tersebut berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, serta Satria Utama alias Uya Kuya, yang saat ini tengah berstatus nonaktif.

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku," ucap Putri kepada wartawan, Rabu 3 September 2025, seperti dilansir dari JawaPos.com.

Fraksi PAN menekankan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI. Sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

Putri juga memastikan, Fraksi PAN mendukung seluruh proses dilakukan secara adil, transparan, dan melalui mekanisme resmi yang berlaku.

"Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Patrio, dan Uya Kuya, sebagai anggota DPR RI Fraksi PAN berlaku mulai Senin, 1 September 2025.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keputusan penonaktifan itu diambil melalui pembahasan internal partai.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen PAN untuk menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN.

"DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," ujar Viva Yoga dalam keterangan tertulis, Minggu 31 Agustus 2025 lalu.

Viva Yoga menjelaskan, partai memiliki kewajiban untuk memastikan agar seluruh kader di legislatif mampu menjadi teladan yang menjunjung tinggi nilai reformasi.

"PAN berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk menjadi kebijakan dan program-program pemerintah, agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan dapat bermanfaat langsung bagi rakyat," tegasnya. (*)

Editor : Budhi Prasetya
#eko patrio #uya kuya #gaji #pan