Jawa Pos Radar Madiun - Beberapa hari setelah palu hakim jatuh dengan vonis 10 tahun penjara, giliran kubu Nadiem Makarim yang bergerak.
Senin (6/7/2026), istri Nadiem, Franka Makarim, hadir bersama tim kuasa hukum di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta membawa laporan resmi dengan bukti yang tidak main-main.
Di antara bukti yang dibawa: rekaman video persidangan yang memperlihatkan hakim tertidur saat sidang berlangsung.
Latar Belakang Kasus Chromebook
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6/2026).
Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 18 tahun penjara.
Siapa Saja Empat Hakim yang Dilaporkan?
Empat hakim yang resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P adalah:
- Purwanto S. Abdullah : Ketua Majelis Hakim
- Eryusman : Hakim Anggota
- Sunoto : Hakim Anggota
- Mardiantos : Hakim Anggota
Hakim anggota Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam sidang tidak ikut dilaporkan.
Bukti Hakim Tidur yang Menjadi Sorotan
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya memiliki rekaman video sebagai bukti konkret.
"Ada dua hakim, Hakim Eryusman dan Hakim Mardiantos, yang selama persidangan tidur di persidangan.
Kami punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka bisa mengamati jalannya persidangan kalau mereka tertidur. Semua itu terekam sehingga mudah dibuktikan," ujar Ari.
Selain soal hakim yang tertidur, kubu Nadiem juga menyoroti fakta mengejutkan lainnya: Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sebelumnya telah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkara Tom Lembong pada 8 Desember 2025 namun justru ditunjuk menjadi hakim kasus Nadiem sehari setelahnya, 9 Desember 2025.
Dugaan Manipulasi Fakta Persidangan
Tim hukum juga menyoroti dugaan yang lebih serius: manipulasi fakta dalam putusan.
"Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja. Tetapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," tegas Ari.
Mereka menemukan banyak fakta krusial yang seharusnya dipertimbangkan justru dihilangkan dalam putusan, sementara fakta yang tidak relevan malah dimasukkan.
Baca Juga: Ironi Piala Dunia 2026: Trump Bebaskan Balogun, tapi Amerika Tetap Dibantai 4-1 oleh Belgia
Respons Komisi Yudisial
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut," kata Anita.
KY menegaskan tidak berwenang memeriksa substansi putusan, namun akan menganalisis laporan untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem juga telah resmi mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara tersebut menjadikan kasus Chromebook ini belum benar-benar berakhir. (*)
*Auliya Ruliani Putri Pambareb, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Tim Content Writer Radar Madiun