Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sebar Video Syur lantaran Korban Menolak Diajak Hohohihe

Administrator • Selasa, 23 Juli 2019 | 20:00 WIB
ASUSILA: Aksi pelaku yang mengeksploitasi korban dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak.
ASUSILA: Aksi pelaku yang mengeksploitasi korban dijerat UU ITE dan Perlindungan Anak.

PONOROGO – Berakhir sudah prahara asmara antara korban dan pelaku penyebaran video syur. Catur Ariyana Pamungkas, 21, pelakunya itu, berhasil ditangkap di Balongpanggang, Gresik, Sabtu (20/7). Sejak menerima laporan dari orang tua korban, polisi tak tinggal diam. Langsung melakukan pengusutan. ‘’Kami cepat lakukan penindakan agar video tak semakin menyebar,’’ kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant Senin (22/7).


Sejak tersebar Rabu lalu (17/7), pihak korban sangat merasa dirugikan. Sebelumnya tidak menyangka bila rekaman privat itu bakal disebarkan hingga menjadi konsumsi publik. Sejak itu pula, orang tua menjemput korban di kos-kosan wilayah kota dan mengajaknya pulang ke Pulung untuk menenangkan diri. ‘’Korban mengakui pernah berkirim foto dan video itu. Korban diancam pacarnya,’’ terangnya.


Radiant memastikan bahwa antara pelaku dan korban berpacaran. Keduanya yang terpaut lima tahunan itu menjalin asmara sejak 2017. Jika usia korban sekarang 16 tahun, maka kisah cinta itu dimulai sejak masih 14 tahun. ‘’Korban diajak berhubungan badan. Pertama kali, siang hari di rumah pelaku di Krajan, Pulung. Pernah juga di penginapan Telaga Ngebel,’’ urai kapolres.


Setelah itu, lanjut Radiant, pelaku kembali membujuk korban hohohihe alias bersebadan. Tapi ditolak. Persetubuhan terakhir 11 Juni 2019. Merasa kesal hasratnya tak keturutan, pelaku menyebarkan foto dan video korban. Di depan penyidik, pelaku juga mengaku cemburu. ‘’Kami mengamankan 10 video, yang tersebar via WhatsApp hanya satu video. Berisikan dua penggalan berdurasi 29 dan 30 detik,’’ jelasnya.


Bersamaan telah diamankannya pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait dari pelaku maupun korban. Di antaranya, motor matik serta boneka doraemon dan kucing. Juga, foto hiasan dinding, pakaian, serta handphone. Sekaligus pakaian dalam, seprai, dan sarung guling. ‘’Karena korbannya masih di bawah umur, pelaku kami jerat pasal berlapis,’’ tegasnya.


Bujukan agar bersedia berhubungan intim disangkakan pasal 81. Atau, pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Pelaku juga disangkakan pasal 45 UU 19/2016 perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maksimal hukumannya enam tahun penjara. (dil/c1/fin)

Editor : Administrator
#berita ponorogo #jawa pos #radar madiun #jawa pos radar madiun