Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Warga Ponorogo Nekat Gelar Hajatan dengan Electone, Dibubarkan Polisi

Administrator • Sabtu, 18 September 2021 | 01:40 WIB
Photo
Photo

PONOROGO, Jawa Pos Radar Ponorogo – Resepsi pernikahan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 masih diatur ketat. Undangan maksimal 20 orang dan ada larangan makan di tempat. Aturan itu berlaku se-Jawa dan Bali. Namun, seorang warga di Selur, Ngrayun, Ponorogo, nekat menggelar pesta pernikahan dengan hiburan electone campursari.


Polisi pun segera berdatangan Rabu petang lalu (15/9). Bukan sebagai undangan. Melainkan memberikan edukasi bahwa resepsi pernikahan berlangsung terbatas di masa pandemi. Kapolsek Ngrayun AKP Joko Santoso tidak serta-merta menerapkan Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020. ‘’Kami minta penyelenggara kegiatan membuat surat pernyataan menghentikan acara hiburan. Semua alat musik yang telanjur terpasang diturunkan dari panggung,’’ kata Joko, Kamis (16/9).


Menurut dia, langkah persuasif lebih cocok diterapkan. Warga Ngrayun kerap membandingkan dengan aturan pembatasan kegiatan masyarakat di Pacitan yang lebih longgar. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa status PPKM di kabupaten tetangga itu level 2. ‘’Secara geografis Ngrayun berbatasan dengan Pacitan,’’ terangnya. (tr2/c1/hw/her)

Editor : Administrator
#berita ponorogo #jawa pos #radar madiun #jawa pos radar madiun