PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Penyalahgunaan obat berbahaya masih marak terjadi. Setidaknya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kemarin (7/12) memusnahkan 13.050 pil dobel L. Belasan ribu tablet yang mampu membuat penggunanya kecanduan karena efek samping relaksasi itu sengaja diblender agar hancur. ‘’Pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,’’ kata Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Ponorogo Sujadi, Rabu (8/12).
Pil dobel L masuk kategori obat daftar G yang hanya dapat ditebus dengan resep dokter. Dalam pemusnahan barang bukti kemarin juga tercatat obat jenis Trihexyphenidyl –serumpun dengan dobel L– yang jumlahnya mencapai 691 butir. Ada pihak yang sengaja mengedarkan secara bebas pil koplo itu lantaran tingginya tingkat kecanduan di kalangan anak muda. ‘’Perlu menjadi perhatian pihak terkait, termasuk para orang tua,’’ jelasnya.
Jaksa juga memusnahkan zat psikotropika jenis sabu-sabu seberat 41,39 gram. Penyalahgunaan obat daftar G dan psikotropika itu lumayan banyak dengan 50 perkara. Barang bukti tindak pidana umum yang ikut dimusnahkan kemarin termasuk puluhan handphone, pakaian, dan alat perjudian. Sebagian dengan cara diremukkan dan lainnya dibakar hangus. ‘’Perkara illegal logging yang cenderung turun tahun ini,’’ sebut Sujadi.
Dia mencatat perkara pencabulan yang kerap masuk tahap penuntutan. Jaksa sudah menuntaskan penuntutan 177 perkara tindak pidana umum selama 2021 ini. Masih didominasi perkara klasik berupa perjudian, pencurian, penipuan, penggelapan, pencabulan, penganiayaan, dan pembunuhan. Tidak tercatat perkara pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selama setahun. ‘”Barang bukti dimusnahkan setelah perkaranya inkrah (berkekuatan hukum tetap, Red),’’ tuturnya. (mg7/c1/hw)
Editor : Hengky Ristanto