Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Peringatan Keras, Sekda Ponorogo Ingatkan OPD yang Tunggak Pajak Kendaraan

Hengky Ristanto • Selasa, 21 Desember 2021 | 00:57 WIB
OPERASIONAL: Beberapa kendaraan dinas milik Pemkab Ponorogo banyak yang menunggak pajak. (AJI PUTRA/RADAR PONOROGO)
OPERASIONAL: Beberapa kendaraan dinas milik Pemkab Ponorogo banyak yang menunggak pajak. (AJI PUTRA/RADAR PONOROGO)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono angkat bicara soal banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak. Pihaknya langsung menginventarisasi organisasi perangkat daerah (OPD) mana saja yang tidak tertib memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pelat merah itu. ‘’Akan diketahui OPD mana saja yang menunggak pajak kendaraan dinas,’’ kata Agus Pram –sapaan Agus Pramono–, Senin (20/12).


Menurut dia, setiap OPD harus serius mengurus aset berupa kendaraan bermotor yang dipakai. Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ponorogo merilis data 868 kendaraan pelat merah yang nunggak pajak per 30 November 2021. Terdiri berbagai jenis kendaraan, mulai mobil hingga sepeda motor roda tiga maupun roda dua. ‘’Pihak pemegang aset harus bertanggung jawab. Membayar pajak kendaraan juga harus tertib karena menjadi kewajiban setiap tahun,’’ terangnya.


Terpisah, Djoddy Prihambodo, Kasubag Tata Usaha Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Wilayah Ponorogo, mengaku kesulitan saat menagih pajak kendaraan dinas yang tertunggak itu. Sebab, lokasi kendaraan menyebar kendati alamatnya di kantor Pemkab Ponorogo. Selain itu, pengguna kendaraan pelat merah tersebut sering berganti hingga menjadi kendala tersendiri. ‘’Pekerjaan kami tersendat, biasanya kami menghubungi pihak aset,’’ ujarnya.


Pihaknya siap menjemput bola jika sewaktu-waktu Pemkab Ponorogo bersikap kooperatif. Karena kesibukan, misalnya, hingga petugas Bapenda yang datang. Djoddy berkeyakinan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor itu bukan semata adanya kesulitan anggaran. ‘’Nominalnya relatif kecil, tidak mungkin kalau tak sanggup membayar,’’ pungkasnya. (mg7/c1/hw/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pajak #ponorogo