PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter belum menggaung ke telinga pedagang pasar tradisional. Padahal, keputusan pemerintah menutup selisih harga minyak goreng kemasan yang sempat melonjak itu berlaku mulai kemarin (19/1). Nah, pasar tradisional diberi tenggat waktu penyesuaian selambat-lambatnya selama sepekan. ‘’Saya belum mengetahui keputusan pemerintah itu,’’ aku Marsiban, pemilik kios meracang di Pasar Legi Ponorogo, Kamis (20/1/2022).
Dia tetap menjual minyak goreng kemasan Rp 19 ribu per liter. Stok barang dagangannya juga masih lumayan banyak. Sejumlah merek minyak goreng terkenal tampak menghiasi kios Marsiban. Kulakannya masih menganut harga lama yang cukup mahal. ‘’Saya hanya ambil untung sedikit. Kalau dalam seminggu ke depan tidak laku, pasti rugi,’’ ungkapnya.
Padahal, distributor dari Madiun kemarin berencana mengirim stok minyak goreng kemasan ke kios Marsiban. Ketersediaan minyak goreng di pasaran terbatas di saat harganya melambung. Marsiban mengaku ingin menghabiskan stok dagangannya sebelum mengulak ulang. ‘’Inginnya kulakan dengan harga yang sudah disesuaikan,’’ jelasnya.
Ketika harga mulai normal, kata Marsiban, bakal lebih mudah mengulak dan menjual barang. Dia selama ini kerap hanya mendapat kiriman dua dus minyak goreng kemasan kendati sudah memesan lima kalinya ke distributor. ‘’Antara penawaran dan permintaan akhirnya seimbang,’’ tuturnya. (fac/c1/hw)
Editor : Hengky Ristanto