PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Hubungan JN dengan istrinya, WS retak. Gegeranya, saat JN bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), WS ternyata selingkuh dengan AM.
Bahkan, AM yang merupakan selingkuhan WS itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya, warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut menyebarkan video persetubuhannya dengan WS kepada JN. ‘’Perselingkuhan antara WS dengan AM itu dilakukan sejak Agustus–November tahun lalu,’’ kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (30/4).
Dalam kurun waktu tiga bulan itu keduanya mengaku telah melakukan perzinaan di rumah JN. Tepatnya di Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo. Bahkan, adegan bercinta keduanya itu sengaja direkam oleh AM untuk kemudian dikirim ke JN. ‘’Pelaku ini (AM) mengirimkan video perselingkuhannya dengan istri pelapor (JN) ke JN,’’ ungkap kapolres.
Total ada lima video hohohihe yang telah dikirimkan pelaku ke JN. Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan UU ITE dan pornografi. ‘’AM kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, WS yang merupakan istri pelapor (JN) masih menunggu proses penyelidikan,’’ jelas Catur. (her)
Editor : Hengky Ristanto