Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Akademisi Kritisi Bacakades Abdi Negara, Lebih Fair Mundur PNS

Hengky Ristanto • Kamis, 13 Oktober 2022 | 01:30 WIB
ILUSTRASI FOTO: Penyelenggaraan pilkades serentak
ILUSTRASI FOTO: Penyelenggaraan pilkades serentak

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Regulasi memang membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) terjun dalam kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades). Namun, pengamat politik mengkhawatirkan keterlibatan abdi negara itu berpotensi mencederai etika demokrasi.


Aturan main PNS diizinkan mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (cakades) diatur dalam pasal 43 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa. Regulasi itu menyebut bahwa PNS yang mencalonkan diri dalam pilkades harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.


Jika terpilih dan diangkat jadi Kades, PNS dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjabat Kades tanpa kehilangan hak sebagai PNS.


Klausul lain dalam pasal 59 menyebut bahwa Kades yang berstatus PNS apabila berhenti jadi Kades, dikembalikan pada instansi induknya. Selain itu, Kades yang berstatus PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun (UP) sebagai PNS, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.


‘’Ini lebih kepada persoalan etika. Kalau mencalonkan diri, mundur dari PNS, itu lebih fair,’’ kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmuh Ponorogo (Umpo) Ayub Dwi anggoro, Rabu (12/10).


Ayub khawatir status PNS yang melekat pada bakal calon Kades (bacakades) dimanfaatkan untuk mengeruk suara. Apalagi bacakades yang PNS mendapat porsi istimewa. Jika kalah dalam medan laga pilkades, mereka dapat kembali lagi menjadi PNS. Termasuk terpilih dan menjadi Kades, setelah masa kepemimpinan berakhir mereka kembali lagi menjadi PNS.


‘’Kekhawatiran PNS menggunakan jabatan yang sebenarnya milik negara untuk berpolitik, ini rawan penyelewengan,’’ ujarnya.


Ayub menegaskan, abdi negara di mata sosial menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Dia lebih setuju jika PNS menjaga netralitas dengan tidak terjun dalam politik praktis. Jika pun ngebet jadi Kades, Ayub memberikan jempol lima bila yang bersangkutan mengundurkan diri dari PNS.


‘’Namanya politik, sah kami kritisi. Kami tidak suuzan, ini jaga-jaga, khawatir gelap mata memanfaatkan jabatan PNS. Walaupun sebenarnya tidak, tapi lebih baik menjaga netralitas,’’ pintanya.


Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ponorogo mencatat dua PNS yang mendaftarkan diri sebagai bacakades. Yakni, pegawai dinas pendidikan (dindik) serta pegawai kantor Kecamatan Jetis. (kid/c1/fin) 

Editor : Hengky Ristanto
#kades #pns #pilkades #bacakades #akademisi