PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Wakil rakyat ikut gerah mendengar kabar iuran sukarela. Dinas Pendidikan (Dindik) dan SMPN 6 Ponorogo segera dipanggil dalam waktu dekat.
Persoalan ini perlu diusut tuntas hingga terang benderang. Kendati pihak sekolah telah mengakui ada kesalahan redaksional, kalangan dewan merasa perlu mendengar langsung klarifikasi terhadap poin-poin surat edaran (SE) yang viral di jagad media sosial (medsos) tersebut.
Wakil DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno ingin mengetahui lebih dalam seputar kesepakatan antara komite dan wali murid. Sebagaimana disampaikan pihak sekolah, SE mendasar hasil rapat pleno komite dan wali murid kelas VII.
"Kami sudah membaca surat edaran SMPN 6 Ponorogo. Harusnya dana sukarela itu tidak dipatok nominal," tegasnya, Senin (17/10).
Dwi menyodorkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016. Aturan tersebut membatasi jenis penggalangan dana yang dapat dilakukan komite sekolah.
Salah satunya, penggalangan dana untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang diwujudkan melalui sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.
"Kalau mengacu aturan ini, kegiatan komite itu sifatnya sukarela. Harusnya, tidak ada nominal senilai Rp 1,5 juta dalam iuran sukarela tersebut. Perlu dicatat, tidak ada kata wajib, sedangkan di surat itu ada kata setiap siswa sanggup," ujar politisi PKB tersebut.
SE harusnya dikaji ulang sebelum disebarkan ke wali murid. Sumbangan maupun iuran sukarela tidak boleh dipatok. Iuran harusnya sesuai kemampuan tiap wali murid. "Segera dipanggil, kami minta klarifikasi isi surat dan penjelasan poin-poin dalam surat," pungkasnya. (kid/fin)
Editor : Hengky Ristanto