Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dipanggil Dewan, SMPN 6 Ponorogo Akhirnya Cabut SE Penarikan Iuran Rp 1,5 Juta

Hengky Ristanto • Rabu, 19 Oktober 2022 | 00:30 WIB
KLARIFIKASI: Rapat dengar pendapat yang digelar dewan bersama Dinas Pendidikan (dindik) dan pihak SMPN 6 Ponorogo kemarin (17/10). (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
KLARIFIKASI: Rapat dengar pendapat yang digelar dewan bersama Dinas Pendidikan (dindik) dan pihak SMPN 6 Ponorogo kemarin (17/10). (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Persoalan surat edaran (SE) penarikan iuran sukarela berpatok nominal oleh SMPN 6 Ponorogo klir. Surat yang viral di jagat maya itu resmi dicabut pihak sekolah. Menyusul hasil hearing atau rapat dengar pendapat yang digelar dewan bersama Dinas Pendidikan (dindik) dan pihak SMPN 6 Ponorogo kemarin (17/10).


Ketua Komisi D DPRD Ponorogo Pamuji yang memimpin jalannya rapat mengatakan, pihak sekolah siap mencabut SE tersebut. Sumbangan sukarela diserahkan ke wali murid sesuai ke mampuan masing-masing. Dia mengklaim, pihak sekolah telah memberikan klarifikasi terkait surat yang beredar dan menimbulkan ke gaduhan tersebut. "Permohonan komisi D mencabut surat tersebut. Pihak sekolah siap mencabut," kata Pamuji.


Pamuji menambahkan, kejadian tersebut pantas menjadi pelajaran penting bagi seluruh satuan pendidikan. Bahwa penarikan iuran bersifat tidak memaksa maupun wajib. Iuran sukarela harusnya disesuaikan kemampuan masing-masing wali murid.


Khususnya bagi keluarga tidak mampu harus ada kebijakan keringanan maupun stimulus dari pihak sekolah. "Kami imbau mengurangi iuran yang tidak substantif. Didik kami minta mengevaluasi sekolah-sekolah yang mengajukan iuran seperti itu," ujarnya.


Kepala SMPN 6 Ponorogo Sri Iswantini masih berdalih bahwa surat tersebut bukanlah edaran, melainkan notulen rapat pleno yang digelar bersama komite dan wali murid. Kendati demikian, dia akhirnya sumeleh menerima hasil keputusan untuk mencabut surat tersebut.


"Tidak ada pemaksaan sama sekali di SMPN 6 Ponorogo dan tidak ada intimidasi Pembagian rapot sisipan juga tidak ada yang ditahan karena tidak membayar. Sekali lagi, agar tidak menimbulkan keresahan, surat akan dicabut," kata Sri usai dicecar bertubi-tubi pertanyaan oleh wakil rakyat kemarin.


Menjawab sorotan dewan soal iuran peningkatan mutu pendidikan, Sri menyebut bahwa iuran itu untuk menginkatkan kualitas pendidikan mendasar pada delapan standar pendidikan. Menurutnya, duit Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapat sebesar Rp 900 juta belum cukup mendongkrak mutu pendidikan di sekolahnya.


"Anggaran BOS Rp 900 juta belum mencukupi mengingat kebutuhan di sekolah dengan delapan standar itu masih butuh subsidi dari orang tua," ujarnya.


Sri blak-blakan soal data BOS setiap siswa menerima Rp 1,2 juta setahun. Adapun total siswa sebanyak 710 siswa. Menurutnya, sekolah perlu suntikan dana sebesar Rp 100 ribu per siswa tiap bulan guna menambal kekurangan biaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.


"Ke butuhan per siswa untuk penganggaran sudah ada dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), jadi sudah kita tata," pungkasnya. (kid/fin)

Editor : Hengky Ristanto
#iuran sukarela #DPRD Ponorogo #Dindik Ponorogo #siswa #SMPN 6 Ponorogo #Wali Murid #dana BOS