Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

15 Desa di Ponorogo Dipimpin Wajah Baru

Hengky Ristanto • Kamis, 24 November 2022 | 23:21 WIB
ANGKA MAYORITAS: Pelaksanaan pilkades serentak di 23 desa berlangsung aman dan kondusif kemarin, Selasa (22/11). (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
ANGKA MAYORITAS: Pelaksanaan pilkades serentak di 23 desa berlangsung aman dan kondusif kemarin, Selasa (22/11). (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Separo lebih desa yang menjalankan pemilihan kepala desa (pilkades) dipimpin wajah baru. Pendatang baru mampu merebut suara masyarakat dan memenangkan pilkades di 15 desa. Bahkan Sembilan pendatang baru diantaranya berhasil menumbangkan incumbent yang menjadi rivalnya dalam pilkades.

Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Anik Purwani mengungkapkan kesembilan pendatang baru tersebut memenangkan kontestasi demokrasi di Desa Baosan Kidul, Cepoko (Ngrayun), Bungkal (Bungkal), Ngabar (Siman), Ngumpul (Balong), Tegalombo (Kauman), Gelang Kulon (Sampung), Morosari (Sukorejo), dan Krebet (Jambon). "Incumbent kalah di sembilan desa ini," kata Anik.

Sedangkan incumbent yang berhasil mempertahankan takhta diantaranya Desa Tugurejo, Wates (Slahung), Gedangan (Ngrayun), Sekaran (Siman), Kalisat (Bungkal), Paringan (Jenangan), Menang (Jambon), dan Cekok (Babadan). Sementara lima desa lainnya diisi pendatang baru lantaran rivalnya juga merupakan wajah baru. "Penghitungan suara terakhir ada yang sampai pukul 00.30," lanjutnya.

Anik mengklaim pelaksanaan pilkades berjalan aman dan kondusif. Penghitungan suara paling terakhir masuk dari Desa Krebet (Jambon) lantaran jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 12. Pun desa itu memiliki pemilih terbanyak. "Selanjutnya kami menantikan laporan pelaksanaan pilkades dari seluruh desa," ujarnya.

Terkait gugatan, sehari pasca pilkades nihil laporan masuk. Pihaknya memberi kesempatan bagi cakades yang mengajukan gugatan maksimal tiga hari pasca pelaksanaan pilkades. Selanjutnya gugatan akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. "Sampai sekarang belum ada gugatan yang masuk," ungkapnya.

Sementara terkait pelantikan, pihaknya masih menantikan arahan dan petunjuk dari bupati. Seluruh cakades yang terpilih harus sudah dilantik dan menerima surat keputusan (SK) maksimal 19 Desember mendatang. "Pelantikannya menunggu petunjuk dari Pak Bupati. Sesuai jadwal, maksimal 19 Desember cakades terpilih harus sudah terlantik semuanya," pungkasnya. (kid/fin) Editor : Hengky Ristanto
#kades #cakades #pilkades serentak ponorogo #DPMD Ponorogo #pilkades serentak #kepala desa #pilkades