Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengungkapkan, pengadaan KBL untuk mobdin belum dapat direalisasikan di tahun depan. Mengingat postur APBD 2023 hinga sekitar Rp 200 miliar. Jika dipaksa, bakal semakin membebani keuangan daerah. "Belum dianggarkan karena situasi, kami harus mengencangkan ikat pinggang," kata Kang Giri.
Kang Giri, sapaan bupati, menilai jika pemkab tetap melanjutkan pengadaan KBL bakal menimbulkan kesan memaksa. Hitungannya, satu KBL dibanderol Rp 300 juta lebih. Tinggal dikalikan saja perkiraan jumlahnya jika mengharuskan untuk pengadaan massal.
"Kami minta waktu karena mahal. Di antara himpitan begini, kalau dianggarkan jadi memaksa. Kami minta pending karena kendala anggaran tidak memungkinkan," tegasnya.
Kebutuhan anggarannya tidak selesai untuk pengadaan. Pemkab juga harus memikirkan biaya perawatan. Bahkan, menurut bupati, biaya perawatan bisa double. Untuk perawatan KBL dan Toyota Fortuner yang kini digunakannya untuk berdinas.
"Mobdin keluaran 2013 ini tetap saya pakai. Artinya memanfaatkan apa yang ada. Kalau double operasional malah tidak karukaruan nanti," imbuhnya.
Kang Giri menaksir pengadaan KBL dapat dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2023. Jika kondisi keuangan memungkinkan.
Di mata bupati, pengadaan mobdin bukan merupakan kebutuhan mendesak. "Mobdin itu kebutuhan tersier. Saya prinsipnya, sementara pakai mobdin yang sudah ada," ungkapnya.
Lantas apa yang menjadi kebutuhan prioritas pemkab saat ini?. Kang Giri menegaskan bakal mengejar penuntasan pembangunan infrastruktur. Menurutnya, hal itu merupakan kebutuhan dasar masyarakat. "PEN itu prioritas menjadi kebutuhan rakyat, itu yang harus kami rampungkan terlebih dahulu," tegasnya.
Keputusan pemkab ini tidak lantas mengesampingkan Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 tentang Penggunaan KBL Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/ atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. "Memang mobil listrik itu ramah lingkungan," pungkasnya. (kid/fin) Editor : Hengky Ristanto