Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Rentan Picu Disharmonisasi, 19 OPK di Ponorogo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Hengky Ristanto • Rabu, 30 November 2022 | 02:11 WIB
PERNYATAAN SIKAP: 10 organisasi profesi kesehatan di Ponorogo menolak RUU Omnibus Law, Senin (28/11). (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
PERNYATAAN SIKAP: 10 organisasi profesi kesehatan di Ponorogo menolak RUU Omnibus Law, Senin (28/11). (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Koalisi organisasi profesi kesehatan (KOPK) mengeluarkan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Pernyataan sikap itu diwakili delapan dari total 19 organisasi profesi kesehatan (OPK) di Ponorogo, Senin (28/11). Mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PDGI, IAI, PPNI, IBI, Patelki, PTGMI, serta PAFI setempat.

Ketua IDI Cabang Ponorogo dr. Aris Cahyono menyatakan, ada lima poin pernyataan tegas yang dikeluarkan KOPK. Yakni menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). ‘’RUU Omnibus Law Kesehatan dapat mengganggu keharmonisan koordinasi OPK dengan pemerintah di daerah yang sejak lama telah berjalan sinergis.’’

KOPK juga mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah dengan melibatkan OPK dan tetap menjaga kewenangan OPK dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.

Serta menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan seluruh OPK dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.

‘’Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang kurang tepat. Baik dari sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum,’’ tegasnya.

Aris menilai, RUU Omnibus Law Kesehatan berpotensi menimbulkan kerugian  di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan. Dia mencontohkan, dalam RUU tersebut, OPK tidak lagi dilibatkan dalam memberikan rekomendasi perizinan praktik layanan kesehatan di daerah.

Padahal selama ini melalui kewenangan itu OPK menjalankan fungsinya untuk memfilter layanan kesehatan di daerah. ‘’Paling mendasar keterlibatan organisasi profesi ini dihilangkan,’’ ujarnya.

Keberadaan OPK membantu pemerintah terutama dinas kesehatan (dinkes) di daerah dalam pemeriksaan latar belakang anggotanya. Baik dalam pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi. Karena itu, RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai berpotensi mendisharmoni koordinasi antar OPK dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik.

‘’Selama ini seorang dokter membuka praktik di daerah itu harus mengurus rekomendasi ke organisasi profesi. Padahal pemberian rekomendasi itu harus memenuhi syarat-syarat. Kalau filternya ini dihilangkan kami khawatir ada dokter dengan latar belakang yang tidak memenuhi syarat dan itu akan merugikan masyarakat,’’ tegasnya.

Aris bersama seluruh ketua OPK terkait telah menandatangani surat pernyataan dan disepakati bersama. Mereka berharap seluruh poin pernyataan dapat dipertimbangkan dan menjadi masukan bagi pemerintah agar mengkaji ulang dan melibatkan seluruh OPK dalam menyusun RUU kesehatan.

Jika pernyataan sikap diindahkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pengurus besar di pusat untuk menentukan langkah lanjutan. ‘’Langkah besar saat ini sedang diambil pengurus pusat, semoga ini dipertimbangkan,’’ pungkasnya. (kid/fin)  Editor : Hengky Ristanto
#aksi penolakan #dinkes #ruu omnibus law kesehatan #nakes #kesehatan #tenaga kesehatan #organisasi profesi kesehatan