Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andi Susetyo mengungkapkan, pencoretan dilakukan lantaran peserta tersebut menggunakan ijazah tidak sesuai formasi saat proses pendaftaran. Peserta mendaftar menggunakan ijazah D4 untuk formasi ahli laboratorium. Padahal yang dibutuhkan ijazah D3. ‘’Jadi harus dicoret dan dinyatakan gugur,’’ kata Andi.
Andi mengakui, kekeliruan saat melakukan penelitian bekas. Setelah mengetahui temuan tersebut, pihaknya menggelar rekonsiliasi bersama panitia seleksi nasional (panselnas) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara online 26 Desember 2022 lalu. Hasilnya, satu peserta tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
‘’Memang ada kekeliruan di kami saat proses penelitian berkas, sudah kami tindaklanjuti bersama BKN,’’ ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya telah menginformasikan pencoretan satu peserta tersebut di website. Selain itu, pihaknya menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak yang menyatakan peserta yang semula dinyatakan memenuhi syarat (MS) berubah menjadi TMS.
‘’Satu peserta ini sudah kami batalkan sebelum pengumuman. Diputuskan rapat rekonsiliasi BKN dan panselda secara online,’’ ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam tes CAT akhir tahun lalu ada dua peserta yang dinyatakan gugur lantaran tidak hadir tanpa keterangan. Sementara total peserta yang hadir mengikuti tes CAT di Ponorogo sebanyak 324 orang. Sedangkan empat lainnya menjalani tes CAT di luar daerah. Mereka bakal memperebutkan 106 formasi, kecuali satu formasi bidan ahli pertama nihil pendaftar. (kid/fin) Editor : Hengky Ristanto