Dari seribuan perkara yang diputus Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, ada beberapa yang diajukan oleh pasutri jelang lanjut usia (lansia). Kendati secara umum didominasi pasutri usia 25-30 tahun. ‘’Ada yang sudah aki-aki umur 60 tahun,’’ ungkap Humas PA Ponorogo Ruhana Faried.
Ana, sapaan Ruhana Faried, menjabarkan, sebelum perkara diputus, kedua belah di-mediasi. Jika tetap bersikukuh berpisah barulah perkaranya diputus. Faktor ekonomi menjadi pemicu terbesar dalam keretakan hubungan rumah tangga.
Pihak istri paling banyak mengajukan gugatan cerai karena merasa tidak diberi nafkah oleh suami. Dilihat dari sisi pekerjaan, beberapa gugatan itu diajukan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan non-PMI. ‘’Alasannya ekonomi, diakibatkan suami malas kerja,’’ tukasnya.
Dari total 1.850 perkara, cerai gugat 1.358 perkara, dan cerai talak 492 perkara. Jumlah itu sedikit turun dibanding 2021 sebanyak 1.919 perkara terdiri dari cerai gugat 1.389 perkara dan cerai talak 530 perkara.
Tertinggi Juni (243 perkara) disusul Desember (192 perkara), Maret dan Agustus masing-masing 184 perkara, serta November (155 perkara). Paling sedikit Mei (97 perkara).
Ditilik dari selisih perkara cerai yang diputus PA Ponorogo, kurun 2022 lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya. Di mana dari total perkara cerai yang diterima sebanyak 1.982 perkara, sebanyak 1.850 perkara diputus.
Artinya ada selisih 132 perkara yang diterima dan diputus PA setempat sepanjang tahun lalu. Selisih itu lebih ketimbang 2021 lalu di angka 71 perkara. Yakni hasil penghitungan perkara diterima 1.990 perkara dikurangi perkara diputus sebanyak 1.919 perkara. (kid/fin)
CERAI DALAM ANGKA
2022
1.850 total cerai diputus
1.358 cerai gugat
492 cerai talak
2021
1.919 total cerai diputus
1.389 cerai gugat
530 cerai talak Editor : Hengky Ristanto