Aksi protes itu dipicu mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di kantor pemdes. Warga merasa dirugikan saat pengurusan surat keterangan asal-usul tanah (segel) dengan dibebani biaya. Apalagi warga mendapat informasi dari perangkat desa bahwa segel tersebut digunakan sebagai syarat pengajuan mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
‘’Ngurus segel tanah ini harus bayar. Katanya perangkat desa, kalau nggak ngurus, nggak bisa ikut PTSL tahun ini,’’ ujar Abdul Mukti, warga setempat.
Abdul mengatakan besaran biaya pengurusan segel tanah bervariasi. Mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 9 juta. Abdul sendiri diharuskan membayar biaya sebesar Rp 9 juta untuk memproses tiga bidang tanah. ‘’Besaran biaya tergantung luas tanah. Kuitansi tidak diberikan, katanya untuk pengurusan segel dan kas desa,’’ jelasnya.
Narno, warga lainnya juga merasa dirugikan. Dia mendapatkan informasi dari perangkat desa setempat bahwa surat segel tanah tersebut untuk memisahkan bidang tanah yang akan disertifikatkan dari sertifikat induk. Kendati tidak dipatok nominal, Nano membayar Rp 200 ribu untuk pengurusan surat tersebut. ‘’Saya bilang ke Pak Kamituo (Kasun, Red) saya membayar seikhlas saya,’’ kata Narno.
Warga mendesak dugaan pungli itu diusut tuntas. Mengingat PTSL merupakan program yang baik dari pemerintah untuk membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Warga juga mendesak adanya reformasi birokrasi di pemdes setempat. ‘’PTSL saja belum dilaksanakan, masih sosialisasi kok sudah disuruh ngurus segel sebagai syarat dan ditarik biaya?’’ tanyanya balik.
Kepala Desa Sawoo Saryono saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu perihal tarikan biaya proses penerbitan surat segel tanah tersebut. Dia menegaskan, pelayanan itu bersifat gratis terhitung sejak 2017. ‘’Saya tidak pernah memerintahkan, tidak pernah memungut, bahkan tidak pernah menyuruh seperti itu,’’ tegas Saryono.
Saryono mengklaim bahwa surat segel tanah diwajibkan untuk proses administrasi PTSL. Tahun ini pihaknya mengajukan kuota PTSL mencapai 2008 bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo. Kendati belum disetujui oleh BPN setempat, pemdes setempat telah memberikan informasi terkait syarat surat segel tanah ke warga setempat.
‘’Kalau segel tanah memang wajib, karena 2008 bidang tanah itu untuk satu bidang tanah yang jelas asal-usulnya dan sudah dipecah. Kalau belum, kami tidak berani,’’ jelasnya. (kid/fin) Editor : Hengky Ristanto