Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

TPP Tidak Turun, PPPK Tenaga Teknis di Ponorogo Wadul ke Dewan

Hengky Ristanto • Minggu, 8 Januari 2023 | 00:10 WIB
RAPAT DENGAR PENDAPAT:  Komisi A DPRD berdiskusi dengan BKPSDM, kemarin (6/1). (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
RAPAT DENGAR PENDAPAT:  Komisi A DPRD berdiskusi dengan BKPSDM, kemarin (6/1). (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Tenaga teknis yang menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wadul ke dewan. Mereka merasa dianaktirikan lantaran tidak menerima tunjangan penambahan penghasilan (TPP).

Tidak seperti PPPK guru maupun tenaga kesehatan (nakes) yang diberikan melekat pada sertifikasi maupun jasa pelayanan (jaspel).

Keluh kesah itu ditindaklanjuti Komisi A DPRD Ponorogo dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kemarin (6/1).

Sekretaris Komisi A DPRD Ponorogo Eko Priyono Utomo mempertanyakan nasib PPK tenaga teknis di kabupaten ini yang tak semujur daerah lain di Jawa Timur yang mayoritas mendapatkan TPP. ‘’Ini menyangkut proses yang tidak sederhana, masih perlu rapat lanjutan,’’ kata Eko usai RDP.

Eko tidak menampik persoalan itu belum dapat diselesaikan tahun ini. Mengingat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk APBD 2023 telah dikunci. Namun, dapat menjadi menjadi pemikiran dalam pembahasan anggaran 2024 mendatang.

‘’Kami sepakat mengawal proses SIPD agar agar wujud penghargaan berupa tunjangan bagi kawan-kawan tenaga teknis bisa dianggarkan,’’ tegasnya.

Kepala BKPSDM Ponorogo Andi Susetyo menyatakan, idealnya PPPK tenaga teknis memang mendapatkan TPP. Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan.

Ditindaklanjuti Peraturan Mendagri (Permendagri) 6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan. ‘’Berdasarkan perpres dan peraturan kemendagri hak yang diberikan sama dengan PNS, besarannya menyesuaikan kelas dan jabatannya,’’ jelas Andi.

Lantas mengapa PPPK tenaga teknis di Ponorogo tidak mendapatkan tunjangan?. Andi menyatakan hal itu dikarenakan kekuatan APBD belum sanggup mengcovernya.

Kendati pemberian tunjangan turut menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. ‘’Kenapa belum diberikan? Karena kemampuan anggaran kita tidak sanggup,’’ tegasnya.

Lantas berapa anggaran yang harus disiapkan pemkab? Hitungan kasarnya sekitar Rp 466,9 juta dalam sebulan. Dengan asumsi besaran tunjangan standar S-I sebesar Rp 2,9 juta per bulan.

Dikalikan jumlah PPPK tenaga teknis di Ponorogo yang tercatat di BKPSDM sebanyak 161 orang. Jumlah itu sudah termasuk 81 orang yang bakal diangkat PPPK tahun ini dari hasil seleksi PPPK 2022 lalu.

Sedangkan 77 orang telah diangkat 2020 dan 3 orang 2021 lalu. Dalam setahun, pemkab harus menyiapkan anggaran sekitar Rp 5,6 miliar. Kelak, dewan perlu membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

‘’Untuk kewenangan anggaran ini kami tidak ada, jadi harus dibahas bersama TAPD dan dinas terkait,’’ pungkasnya. (kid/fin)  Editor : Hengky Ristanto
#pppk teknis #tpp #DPRD Ponorogo #tunjangan #kepegawaian #tpp tak cair #PPPK #tenaga teknis #Pemkab Ponorogo #PPPK tenaga Teknis #BKPSDM Ponorogo #pencairan tpp