Aduan berupa sanggahan itu ditujukan kepada panitia seleksi daerah (panselda) terhitung 3-5 Januari lalu. Panselda diberi waktu menyiapkan jawaban terakhir hari ini (9/1).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo mengungkapkan, ada 27 sanggahan yang diterimanya. Baik itu yang mengadukan dirinya sendiri terhadap nilai yang diperoleh maupun sanggahan dari orang lain.
‘’Untuk yang sanggahan dari orang lain itu, kebanyakan sesama peserta. Artinya peserta menyanggah peserta lain,’’ katanya.
Andi menyebut, seluruh aduan menyanggah perihal penghitungan tambahan nilai afirmasi. Afirmasi memiliki tingkatan mulai A hingga E sebagaimana diatur Kemenpan-RB 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Nakes.
Poin A khusus untuk penyandang disabilitas dengan besaran tambahan nilai 10 persen atau 45 poin. Poin B untuk peserta yang melamar pada fasilitas kesehatan terpencil dengan mendapat 35 persen atau 158 poin.
Sementara poin C dengan 113 poin atau 25 persen dikhususkan bagi pelamar 35 tahun yang memiliki masa kerja tiga tahun berturut-turut serta melamar pada instansi di mana dia bekerja.
‘’Poin D melamar pada tempat dia bekerja mendapatkan 68 poin atau 18 persen. Terakhir, poin E adalah pelamar yang sedang dan atau menjalankan pengabdian mendapatkan 23 poin atau 5 persen,’’ jelasnya.
Sanggahan yang diajukan untuk dirinya sendiri bakal menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti. Panselda melakukan penelitian ulang mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan peserta.
Sedangkan bagi peserta yang menyanggah peserta lain bakal ditindaklanjuti setelahnya. ‘’Sanggahan ke peserta lain ini akan ditindaklanjuti dengan konfirmasi ke OPD (organisasi perangkat daerah) terkait,’’ ujarnya.
Batas waktu bagi panselda untuk menjawab seluruh sanggahan terakhir hari ini (9/1). Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Selanjutnya, panselda bakal mengumumkan hasil seleksi PPPK pada 10-11 Januari. ‘’Tidak menutup kemungkinan hasil seleksi berubah karena sanggahan diterima, sebelumnya tidak lulus menjadi lulus. Demikian juga sebaliknya,’’ imbuhnya. (kid/fin) Editor : Hengky Ristanto