Kasubag Umum Kantor ATR/BPN Ponorogo Agus Rijadi menegaskan ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN 6/2018 tentang PTSL.
Dia menyebut, syarat utama mengikuti program ini yakni tanahnya harus clean and clear. Tidak ada permasalahan pada proses waris, hibah, maupun jual beli.
‘’Tidak harus (surat segel), jadi kalau ikut PTSL selama tanah itu clean and clear tidak ada permasalahan baik waris, hibah, jual beli ada kuitansi, itu saja sudah cukup,’’ katanya.
Agus juga tidak membenarkan perihal penarikan biaya surat segel tanah sebesar Rp 500 ribu-Rp 9 juta sebagai syarat dapat mengikuti PTSL. Dia menegaskan pula, persoalan di Sawoo itu bukanlah domain dari ATR/BPN Ponorogo. ‘’Kami tidak tahu-menahu dengan apa yang terjadi di Desa Sawoo,’’ tegasnya.
Lantas apakah pengurusan PTSL dikenakan biaya? Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, Mendes PDTT) tentang PTSL disebutkan bahwa pembiayaan dalam PTSL paling rendah Rp 150 ribu untuk wilayah Jawa dan paling tinggi Rp 450 ribu untuk wilayah Papua.
‘’Nah, penentuan biaya pra pemberkasan ini didasarkan pada musyawarah, bukan kepala desa atau kelompok masyarakat yang menentukan,’’ tegasnya.
Agus mengatakan usulan PTSL dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sawoo baru dimasukkan bulan ini. Yakni, sebanyak 3.000 bidang. Dia menambahkan, Desa/Kec. Sawoo sebenarnya masuk dalam kuota realisasi program PTSL tahun ini.
Namun, pasca mencuatnya persoalan di Desa Sawoo hingga kini kepala desa setempat belum berkoordinasi dengan ATR/BPN POnorogo. ‘’Belum, makanya heran. Memohon ke kami terus ada permasalahan seperti itu,’’ ujarnya.
Diketahui, warga menyegel Kantor Pemdes Sawoo, Jumat (6/1). Buntut dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat segel tanah dengan besaran antara Rp 500 ribu hingga Rp 9 juta.
Warga terpaksa mengurusnya lantaran bakal digunakan sebagai syarat mengikuti PTSL sebagaimana informasi yang mereka terima dari perangkat desa.
Kepala Desa Sawoo Saryono mengaku tidak tahu menahu perihal tarikan biaya proses penerbitan surat segel tanah tersebut. Dia menegaskan, pelayanan itu bersifat gratis terhitung sejak 2017.
‘’Saya tidak pernah memerintahkan, tidak pernah memungut, bahkan tidak pernah menyuruh seperti itu,’’ kata Kades Sawoo Saryono, pekan lalu. (kid/fin) Editor : Hengky Ristanto