Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

9 Sanggahan Dikabulkan, Ranking Tes PPPK Nakes Ponorogo Berpotensi Berubah

Hengky Ristanto • Kamis, 12 Januari 2023 | 01:02 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo
PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Panitia seleksi daerah (panselda) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengabulkan sembilan sanggahan.

Ranking kelulusan hasil tes kompetensi PPPK tenaga kesehatan (nakes) berpotensi berubah. Besar kemungkinan, ada peserta yang rankingnya naik maupun anjlok.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo mengungkapkan perubahan peringkat itu menunggu keputusan dari panitia seleksi nasional (panselnas).

Panselda telah mengirimkan hasil penelitian sanggahan ke pusat, Selasa (10/1). ‘’Rekapitulasi semua jawaban sanggahan beserta bukti-bukti penguatnya kami kirim ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional),’’ katanya.

Total 27 sanggahan yang masuk ke panitia. Perinciannya, 16 sanggahan untuk dirinya sendiri yang meminta afirmasi poin C dengan tambahan nilai 113 poin.

Syarat mendapat afirmasi ini berusia 35 tahun yang memiliki masa kerja tiga tahun berturut-turut serta melamar pada instansi di mana dia bekerja.

Dari hasil penelitian dan bukti yang didapat panselda, hanya satu peserta yang layak mendapat tambahan nilai afirmasi. Sementara 15 lainnya tidak memenuhi syarat lantaran tidak bekerja pada instansi yang dilamar.

Hal itu diperkuat dari konfirmasi ke instansi yang dilamar dan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. ‘’Jawaban sanggah sudah kami jelaskan ke semua penyanggah lewat akunnya masing-masing. Baik itu sanggahan yang diterima atau ditolak beserta alasannya,’’ ujarnya.

Sedangkan sanggahan dari peserta untuk peserta lain sebanyak 11 aduan yang ditujukan terhadap delapan peserta. Mereka keberatan dengan afirmasi atau nilai tambahan yang didapatkan kedelapan peserta tersebut.

Panselda kemudian menindaklanjutinya dengan mencari bukti-bukti dan konfirmasi ke instansi tempat mereka bekerja. Alhasil, afirmasi yang didapat kedelapan peserta tersebut berpotensi dihapus.

‘’Sekali lagi keputusan penghapusan dan penambahan afirmasi ini nanti merupakan kewenangan dari Panselnas BKN. Maka kita tunggu hasilnya,’’ tegasnya.

Ada lima poin atau jenis afirmasi yang berlaku untuk PPPK nakes. Poin A diberikan bagi penyandang disabilitas dengan tambahan nilai 10 persen atau 45 poin.

Poin B untuk peserta yang melamar pada fasilitas kesehatan terpencil dengan tambahan nilai 35 persen atau 158 poin.

Poin C khusus bagi pelamar 35 tahun yang memiliki masa kerja tiga tahun berturut-turut serta melamar pada instansi di mana dia bekerja dengan tambahan nilai 25 persen atau 113 poin.

Poin D khusus pelamar pada tempat dia bekerja dengan tambahan nilai 18 persen atau 68 poin. Serta poin E untuk pelamar yang sedang dan atau menjalankan pengabdian dengan tambahan nilai 5 persen atau 23 poin. ‘’Di Ponorogo hanya ada afirmasi poin C dan D,’’ pungkasnya. (kid/fin)

SANGGAHAN PPPK NAKES
27 total sanggahan
16 sanggahan untuk diri sendiri
11 sanggahan untuk peserta lain
8 peserta sasaran sanggahan peserta lain

HASIL PENELITIAN PANSELDA
9 sanggahan dikabulkan
1 sanggahan untuk diri sendiri
8 sanggahan untuk peserta lain Editor : Hengky Ristanto
#seleksi pppk nakes #Tes PPPK #nakes #PPPK Nakes #kepegawaian #PPPK #Rekrutmen PPPK #panselda #BKPSDM Ponorogo