Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejari Ponorogo Selidiki Kasus Dugaan Pungli Segel Tanah sejak Akhir Tahun

Hengky Ristanto • Jumat, 13 Januari 2023 | 22:02 WIB
Kasi Intel Kejari Ponorogo Ahmad Affandi
Kasi Intel Kejari Ponorogo Ahmad Affandi
PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Usai dari mapolres, warga Desa/Kecamatan Sawoo menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Warga bermaksud untuk melayangkan laporan kasus dugaan pungli pengurusan segel tanah di desanya.

Rupanya, Kejari Ponorogo juga telah menyelidiki kasus ini sejak Desember tahun lalu. Bahkan, penyidik Korps Adhyaksa telah terjun ke lokasi guna mengumpulkan alat bukti.

Pun, sehari sebelumnya, kejari melayangkan undangan kepada warga dari empat dusun agar hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

‘’Kemarin sebenarnya mengundang beberapa warga dari empat dusun tapi tidak bisa hadir. Ternyata hari ini (kemarin) hadir memberikan laporan adanya dugaan pungli kepala desa dan perangkat desa,’’ kata Kasi Intel Kejari Ponorogo Ahmad Affandi.

Affandi menyatakan, kejaksaan memang telah melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pemanggilan perangkat desa dan turun langsung ke lokasi. Hasilnya, pihaknya mendapat keterangan dari warga yang mengindikasikan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum.

Penyidik kejaksaan juga mendapati bukti, baik saat turun ke lapangan maupun yang diserahkan perwakilan warga, Kamis (12/1). ‘’Kami justru cepat (melakukan penyelidikan, Red), tapi kami juga butuh bukti kuat dari masyarakat,’’ tegasnya.

Dia menegaskan bahwa segala bentuk pungli menyalahi aturan. Pihaknya berharap warga kooperatif memberikan kesaksian dan bukti agar memudahkan proses penyelidikan.

‘’Bukti kuitansi belum ada. Jika warga ingin cepat, masyarakat kooperatif memberikan kesaksian dan bukti,’’ ungkapnya.

Abdul Mukti, perwakilan warga mengutarakan kedatangannya ke kejari untuk menuntut proses hukum dipercepat. Dia juga membawa berkas-berkas untuk tambahan bukti bagi penyidik.

‘’Warga menuntut hukum tetap berjalan. Nggak mungkin dikembalikan karena warga banyak sekali, belum semua yang diserahkan ke sini. Paling berperan dalam kasus ini kepala desa, carik, kamituwo, jogoboyo, dan perangkat,’’ ujar Abdul. (kid/fin) Editor : Hengky Ristanto
#pungli pertanahan #surat segel tanah #PTSL #kasus pungli #sawoo #Kejari Ponorogo #hukum #pertanahan #pungli segel tanah #pungli