Kepala Dinsos-PPPA Ponorogo Supriyadi menyatakan bahwa proses penyidikan harus memperhatikan hak-hak anak. Mulai memberikan pertanyaan, perlakuan di dalam ruang penyidik, maupun hak yang wajib diterima anak. ‘’Kewajiban kami memberikan pendampingan. Bagaimana cara penyidik bertanya dan sebagainya harus sesuai dengan usia anak,’’ katanya.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) telah diinstruksikan terjun melakukan pendampingan. Sebab, ketiga kasus terkait para korbannya masih di bawah umur. Bahkan, satu korban dalam kondisi hamil. ‘’Seluruh anak di Ponorogo sudah kami anggap sebagai anak sendiri, sehingga tugas kami melakukan pendampingan,’’ tegasnya.
Pendampingan yang diberikan komprehensif. Mulai pemulihan psikologi, kesehatan, serta pendampingan hukum. Pun, pelaku maupun korban di bawah umur merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). ‘’Termasuk mendalami motif pelaku, bagaimana hal itu bisa terjadi,’’ urainya.
Sebagian kasus yang pelakunya juga belia turut diidentifikasi. Terungkap kejahatan seksual itu dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya kelainan seksual, pola asuh orang tua, serta pengaruh konten dewasa yang marak di jagat sosial media. (kid/fin) Editor : Hengky Ristanto