Warga Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung itu diduga menggelapkan uang pembelian truk senilai Rp 160 juta. Ihwal kasus ini terjadi 2018 lalu. Bermula ketika EN mendapat cerita dari seorang korban yang ingin membeli truk. EN tidak melewatkan kesempatan itu dengan menjadi makelar. Seketika EN menyampaikan ada truk yang dijual kepada korbannya itu.
‘’EN menyampaikan ke korban kalau mengurus pembelian ke dia dapat harga lebih murah,’’ kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka.
Setelah termakan iming-iming pelaku, korban menyerahkan duit Rp 160 juta kepada pelaku. Hari berganti hari, bulan berganti bulan, truk yang diimpikan tak kunjung datang. Saat ditagih, pelaku berdalih jika pembelian belum terjalin kesepakatan. ‘’Saat ditanya selalu berdalih masih proses negosiasi,’’ ujarnya.
Hingga berganti tahun, korban tak mendapatkan kabar tentang truk yang dibelinya. Geram, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Ponorogo 2020 lalu. Usut punya usut, tersangka menghabiskan uang pembelian truk tersebut untuk kepentingan pribadi. ‘’Kami tangkap 7 Februari lalu di Warung Kopi Mbah Ragil, Badegan,’’ ujarnya.
Di hadapan penyidik, EN mengakui perbuatannya. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka Rabu lalu (22/2). EN disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP. Dia harus membayar perbuatannya dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. ‘’Pelaku ini cukup lincah,’’ pungkasnya. (kid/fin) Editor : Hengky Ristanto