Selain nakes, kebijakan serupa juga berlaku bagi mereka yang bekerja di dinas perhubungan (dishub). Pasalnya, sebagian di antara pegawai dishub itu tetap menjalankan tugas di lapangan mengamankan jalur mudik dan arus balik Lebaran. ‘’Jadi, nanti pengaturan libur Lebaran disesuaikan dengan kebijakan OPD-nya. Bisa bergiliran,’’ ujar Andi.
Seperti diketahui, sebagaimana surat edaran (SE) 800/324/405.26/2023 tertanggal 3 April lalu cuti bersama dan libur Lebaran bagi ASN Ponorogo ditetapkan mulai 19–25 April. Sebelumnya, jadwal tersebut sempat mengalami perubahan. Dari semula 21–26 April. ‘’Yang menjadi acuan penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk ASN di Ponorogo ya, SKB tiga Menteri itu,’’ ungkapnya.
Andi menambahkan perubahan kebijakan tentang cuti bersama dan libur Lebaran itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pun, perubahan berlaku secara nasional untuk ASN. ‘’Mungkin memberikan kesempatan masyarakat untuk mengambil kesempatan cuti lebih awal,’’ terangnya. (kid/her) Editor : Hengky Ristanto