Ketua KPU Ponorogo Munajat mengatakan, proses pendaftaran bacaleg berlangsung hingga 14 Mei mendatang. Sebelumya, KPU telah mensosialisasikan PKPU 10/2023 kepada 18 parpol peserta Pemilu 2024 dan membentuk tim-tim untuk pelaksanaan tahapan ini. ‘’Tapi, pada hari pertama ini (kemarin, Red) belum ada bacaleg yang didaftarkan parpol,’’ ujarnya.
Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi menambahkan, pengajuan dan daftar bacaleg disusun oleh masing-masing parpol. Di mana jumlah bacaleg per parpol dibatasi maksimal sesuai jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). ‘’Misalnya, dapil I (Babadan-Ponorogo) itu ada tujuh kursi. Sehingga, masing-masing parpol bisa mengajukan maksimal tujuh bacaleg,’’ jelasnya.
Selain itu, kata dia, masing-masing parpol diwajibkan menyertakan 30 persen bacaleg perempuan di tiap dapil. Jika semuanya dianggap sudah sesuai ketentuan, parpol bisa mendaftarkan bacalegnya lewat Silon dan menyerhakan dokumen persyaratan fisik ke KPU. ‘’Jadi, melalui dokumen digital dan (persyaratan) fisik diserahkan ke KPU,’’ kata Arwan. (kid/her) Editor : Hengky Ristanto