Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Parkir Liar Menjamur, Pemasukan ke Kasda Berpotensi Bocor

Hengky Ristanto • Jumat, 12 Mei 2023 | 21:30 WIB
SUMBER PAD: Sejumlah titik parkir liar di tepi jalan umum semakin marak sehingga mengganggu PAD Ponorogo. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
SUMBER PAD: Sejumlah titik parkir liar di tepi jalan umum semakin marak sehingga mengganggu PAD Ponorogo. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
PONOROGOJawa Pos Radar Madiun – Pemasukan dari sektor retribusi parkir berpotensi kurang maksimal. Pasalnya, banyak titik parkir di tepi jalan umum belum dikenai retribusi. Sehingga pendapatan yang semestinya bisa masuk dalam ke kas daerah (kasda) justru dikantongi oleh oknum juru parkir (jukir).

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ponorogo Sumarno tak menampik akan fenomena tersebut. Bahkan, dia menyebut saat gelaran pasar malam lalu kendaraan yang terparkir di kompleks pemkab dan DPRD tidak dikenai retribusi.

Berbeda dengan yang berada di kompleks Gedung Sasana Praja. Menurutnya, kewenangan biaya sewa untuk kantong parkir di tempat tersebut berada di bawah bagian umum. ‘’Kami hanya sebagai koordinator, bukan (petugas) penarik retribusi,’’ kata Sumarno Kamis (11/5) kemarin.

Selama ini pengelolaan retribusi parkir di Ponorogo ditangani oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan tempatnya. Misalnya parkir tepi jalan umum dikelola oleh dinas perhubungan (dishub). Sedangkan, di Taman Wengker dan Klono Sewandono di bawah kendali dinas lingkungan hidup (DLH).

Kemudian untuk di Telaga Ngebel merupakan wewenang dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga (disbudparpora). Sementara di pasar tradisional dikelola oleh disperdakum dan di kompleks sekretariat daerah (setda) ditangani pihak bagian umum. ‘’Kalau untuk kewenangan pajak parkir baru di kami (DPPKAD),’’ kata Sumarno.

Dia tunjuk contoh seperti di Keraton. Selama periode April lalu realisasi pajak parkirnya mencapai Rp 1,46 juta. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan 30 persen omzet parkir yang didapat Keraton sebesar Rp 4,8 juta. ‘’Dari Ponorogo Permai (Poper) hingga saat ini belum ada laporan pajaknya. Karena mengacu pada regulasi paling lambat dilaporkan tanggal 15 di bulan berikutnya,’’ jelas Sumarno. (kid/her) Editor : Hengky Ristanto
#retribusi parkir ponorogo #parkir liar ponorogo #PAD Parkir bocor