Salah satu yang menjadi penekanan KPU Ponorogo adalah terkait syarat khusus bagi bacaleg eks narapidana. Dokumen yang ada nantinya bakal dicocokkan sesuai dengan ketentuan PKPU 3/2023. Termasuk mengenai apakah bacaleg tersebut telah terhitung lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara. ‘’Tapi, sampai saat ini masih belum ada kelihatannya bacaleg yang mantan narapidana,’’ kata Ketua KPU Ponorogo Munajat kemarin (13/5).
Selain soal masa tahanan, kata dia, ada syarat lain yang mesti dilengkapi bagi bacaleg mantan narapidana. Yakni, surat keterangan dari kepala lapas maupun rutan. Selain itu, yang bersangkutan mesti melampirkan bukti publikasi di media massa dengan materi pemuatan berisi tentang latar belakang sebagai mantan narapidana. ‘’Syarat-syarat ini berbeda dibanding bacaleg yang bukan berstatus mantan narapidana,’’ ujar Munajat.
Sementara bagi bacalaeg berstatus eks narapidana politik harus menyetor salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta surat keterangan dari kejaksaan negeri (kejari). ‘’Tentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,’’ katanya. (kid/her) Editor : Hengky Ristanto