Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Nihil Bacaleg Eks Narapidana?

Hengky Ristanto • Minggu, 14 Mei 2023 | 17:00 WIB
MUNAJAT, Ketua KPU Ponorogo (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
MUNAJAT, Ketua KPU Ponorogo (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
PONOROGO, Jawa Pos Radar MadiunHari ini (14/5) merupakan batas akhir partai politik (parpol) di Ponorogo mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg). Setelah itu pihak KPU akan mulai memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi yang sempat disodorkan semua parpol. Syarat-syarat pencalonan anggota DPRD dipelototi. Jika ada kesalahan, akan dikembalikan ke parpol untuk direvisi.

Salah satu yang menjadi penekanan KPU Ponorogo adalah terkait syarat khusus bagi bacaleg eks narapidana. Dokumen yang ada nantinya bakal dicocokkan sesuai dengan ketentuan PKPU 3/2023. Termasuk mengenai apakah bacaleg tersebut telah terhitung lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara. ‘’Tapi, sampai saat ini masih belum ada kelihatannya bacaleg yang mantan narapidana,’’ kata Ketua KPU Ponorogo Munajat kemarin (13/5).

Selain soal masa tahanan, kata dia, ada syarat lain yang mesti dilengkapi bagi bacaleg mantan narapidana. Yakni, surat keterangan dari kepala lapas maupun rutan. Selain itu, yang bersangkutan mesti melampirkan bukti publikasi di media massa dengan materi pemuatan berisi tentang latar belakang sebagai mantan narapidana. ‘’Syarat-syarat ini berbeda dibanding bacaleg yang bukan berstatus mantan narapidana,’’ ujar Munajat.

Sementara bagi bacalaeg berstatus eks narapidana politik harus menyetor salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta surat keterangan dari kejaksaan negeri (kejari). ‘’Tentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,’’ katanya. (kid/her) Editor : Hengky Ristanto
#batas akhir pendaftaran bacaleg #pendaftaran bacaleg ponorogo #bacaleg eks napi #mantan napi daftar bacaleg