Kepala Dispertahankan Ponorogo Masun mengatakan, pengawasan hewan kurban menindaklanjuti Surat Edaran (SE) 5412/SE/PK.430/F/05/2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan Kewaspadaan terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR).
Lima poin pencegahan digelakkan mulai mitigasi risiko, sosialisasi, pengawasan, pelaporan kasus, hingga vaksinasi hewan. ‘’Khususnya di tempat-tempat penjualan hewan ternak, seperti pasar dan kandang-kandang,’’ kata Masun.
Berbagai pencegahan dilaksanakan sebelum pasar hewan beroperasi. Seluruh kawasan pasar wajib disterilkan melalui desinfeksi. Berlanjut pemeriksaan post-mortem setiap ternak yang masuk pasar guna mengetahui cacat fisik maupun memiliki penyakit menular. Pihaknya menyarankan masyarakat membeli ternak yang memiliki eartag.
‘’Eartag seperti KTP-nya sapi, di sana ada riwayat vaksin dan kesehatannya,’’ terangnya.
Disinggung sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dan LSD, Masun mengklaim wabah tersebut berhasil dikendalikan. PMK contohnya, sejak setengah tahun terakhir nihil temuan kasus baru. Pun, kasus LSD terdapat 444 total sapi terjangkit, dengan 79 kasus aktif.
‘’Sisanya sudah sembuh,’’ jelasnya.
Masun menegaskan PMK dan LSD tidak dapat menular ke manusia. Kendati manusia menjadi media penularan, dia meminta warga tetap waspada saat berinteraksi dengan ternak terjangkit. Bisa saja virus yang menempel di tubuh peternak menular ke ternaknya.
‘’Pengawasan juga kami lakukan di rute keluar masuk ternak antar provinsi, jangan sampai ada sapi terjangkit masuk Ponorogo,’’ tegasnya. (gen/kid) Editor : Hengky Ristanto