Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sembelih Hewan Kurban di RPH-R Dibuka Lagi saat Idul Adha Tahun Ini

Budhi Prasetya • Senin, 26 Juni 2023 | 15:00 WIB

KUNCI DIBUKA: Dispertahankan Ponorogo bakal mengoperasikan RPH-R kembali saat Idul Adha, gratis untuk masyarakat. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
KUNCI DIBUKA: Dispertahankan Ponorogo bakal mengoperasikan RPH-R kembali saat Idul Adha, gratis untuk masyarakat. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
 

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) di Desa/Kec. Jetis bakal beroperasi kembali. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) menjadwalkan RPH-R beroperasi kembali saat hari raya Idul Adha. Diproyeksikan untuk memfasilitasi penyembelihan hewan kurban dari pemkab maupun masyarakat kabupaten ini.

Kepala Dipertahankan Masun mengatakan sejak rampung dibangun 2019 lalu, RPH-R baru digunakan saat Idul Adha 2022 lalu. Sekaligus launching beroperasinya RPH-R. Sayangnya, fasilitas pemotongan hewan itu kurang mengundang minat masyarakat.

‘’Tahun ini akan kami siapkan lagi RPH-R, khususnya untuk Idul Adha,’’ kata Masun.

Masun memastikan seluruh sarana dan peralatan di lokasi tersebut gratis. Masyarakat hanya perlu membayar jasa jagal yang tersedia. Dipastikan prosesnya sesuai aturan kesehatan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

‘’Kalau masalah setelah Idul Adha nanti bisa continue atau tidak, masih kami rumuskan,’’ ungkapnya.

Belajar dari pengalaman tahun lalu, pihaknya bakal meningkatkan sosialisasi. Menyasar masyarakat serta para juru sembelih halal (juleha). Guna mengajak mereka berkomitmen sudi menyembelih hewan di RPH-R. ‘’Kami juga menggandeng Kantor Kemenag, untuk meningkatkan jumlah Juleha’’ jelasnya.

Merujuk pasal 18 UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sejatinya masyarakat wajib melakukan penyembelihan ternak di RPH daerah. Pengecualian saat kegiataan keagamaan dan momen adat. Selain momen tersebut seluruh pemotongan sapi di luar RPH terbilang ilegal.

‘’Pengecualian seperti kegiatan keagamaan, termasuk contohnya hari raya kurban Idul Adha ini boleh di luar RPH namun dalam pengawasan,’’ jelasnya. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#Dispertahankan Ponorogo #RPH R #hewan kurban