Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dishub Berlakukan Tarif Parkir Insidentil Saat Even Besar

Budhi Prasetya • Jumat, 14 Juli 2023 | 16:30 WIB

TARIF KHUSUS: Dishub Ponorogo memberlakukan tarif parkir insidentil saat perayaan grebeg suro serta even besar lain di Alun-alun. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)
TARIF KHUSUS: Dishub Ponorogo memberlakukan tarif parkir insidentil saat perayaan grebeg suro serta even besar lain di Alun-alun. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR PONOROGO)

 

 

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun– Tarif parkir khusus diberlakukan di Alun-alun selama perayaan grebeg suro. Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) 95/2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. Aturan tarif insidentil tersebut berlaku selama Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) dan Festival Reog Remaja (FRR) berlangsung 9-17 Juli mendatang.

Plt Kepala Dishub Ponorogo Setiyo Hari Sujatmiko mengungkapkan, tarif insidentil tersebut naik antara 50-100 persen. Tarif parkir sepeda motor, normalnya Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000. 

‘’Perlu dipahami bahwa ini bukan kenaikan tarif. Hanya sesuai ketentuan yang telah diatur dalam perbup tentang parkir insidentil saat event,’’ kata Miko.

Baca Juga: Parkir Liar Menjamur, Pemasukan ke Kasda Berpotensi Bocor

Tidak hanya saat perayaan grebeg suro, tarif khusus tersebut berlaku saat event besar di Alun-alun. Seperti pasar malam saat lebaran, maupun kegiatan besar lainnya. Ketentuan baru itu berlaku buah dari evaluasi tingginya beban juru parkir (jukir) saat event. Jukir harus menata dan menjaga keamanan kendaraan lebih banyak dari biasanya. Pun memastikan keberadaan parkir tidak mengganggu arus lalu lintas (lalin).

‘’Dari biasanya satu baris parkir, naik jadi tiga. Tentunya lebih rumit dalam menata dan memastikan kendaraan aman,’’ jelasnya.

Miko menambahkan, pihaknya turut melakukan pembinaan jukir curah alias dadakan. Parkir yang dikelola masyarakat itu muncul saat event besar lantaran titik parkir yang telah ditentukan tidak mampu menampung kendaraan pengunjung. Kendati jukir pocokan, mereka tetap diwajibkan menyetor retribusi ke daerah. Khususnya parkir yang berada di tepi jalan umum.

‘’Kami legalkan, menggandeng forkopimca serta Satpol PP dan Damkar,’’ ungkapnya.

Disinggung target pemasukan retribusi parkir selama perayaan grebeg suro, Miko enggan menyebut rinci. Menurutnya pendapatan parkir fluktuatif menyesuaikan pengunjung dan lokasi parkir.

‘’Kami berharap bisa memaksimalkan kegiatan ini (grebeg suro, Red) dan PAD (pendapatan asli daerah),’’ ujarnya. (gen/kid)

 

TARIF PARKIR

Insidentil

Rp 2.000 sepeda motor

Rp 3.000 roda tiga sedan, mobil penumpang dan pick up

Rp 5.000 truk, bus, mikro bus dan sejenisnya

Harian/Umum

Rp 1.000 Sepeda motor

Rp 2.000 Roda tiga sedan, mobil penumpang dan pick up

Rp 3.000 Truk, bus, mikro bus dan sejenisnya

(Sumber: Perbup 95/2017) 

Editor : Budhi Prasetya
#grebeg suro #Dishub Ponorogo #Festival Reog Ponorogo #tarif parkir