Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Serah Terima Pasar Legi Nyantol di Jakarta, Potensi Pendapatan Rp 2,5 Miliar dari Retribusi Hilang

Budhi Prasetya • Rabu, 26 Juli 2023 | 15:00 WIB

PUSAT PERDAGANGAN : Pasar Legi tercatat menjadi penyumbang pendapatan terbesar sektor retribusi pasar daerah di Ponorogo.
PUSAT PERDAGANGAN : Pasar Legi tercatat menjadi penyumbang pendapatan terbesar sektor retribusi pasar daerah di Ponorogo.
 

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi Pasar Legi Ponorogo menguap. Pendapatan sebesar Rp 2,5 miliar itu tidak dapat diterima Pemkab setempat dua tahun berturut-turut. Pasalnya, pasar yang tuntas direvitalisasi Kemen-PUPR tersebut tak kunjung diserahterimakan ke Pemkab setempat.

‘’Proses hibah bangunannya belum selesai, jadi kami belum bisa menarik retribusi,’’ kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperdakum) Ponorogo Ringga Dwi Heri Irawan.

Saat ini proses hibah pasar empat lantai tersebut nyantol di meja Kemen-PUPR. Disperdakum menargetkan proses serah terima rampung tahun ini. Sehingga Pemkab memiliki kewenangan penuh terhadap pasar yang menelan duit dari pos APBD sebesar Rp 133 miliar tersebut. Mulai pemeliharaan hingga penarikan retribusi.

‘’Kami targetkan dalam waktu dekat ini sudah selesai karena pengajuannya sudah di Jakarta,’’ terangnya sembari menyebut tak mengetahui rinci penyebab lambatnya proses hibah tersebut.

Ringga menambahkan, sejak rampung dikerjakan dan diisi ratusan pedagang Juli 2021 lalu, Pemkab belum sekalipun melakukan penarikan retribusi. Pedagang bebas menggunakan kios dengan syarat melakukan izin maupun koordinasi serta merawat bidak kios masing-masing.

‘’Karena sementara belum ada penarikan restribusi jadi potensi ini (Rp 2,5 miliar, Red) belum bisa kami maksimalkan,’’ terangnya. 

Dia berharap proses hibah lekas rampung. Sehingga dapat memaksimalkan potensi peningkatan PAD dari sektor retribusi Pasar Legi. Sementara ini, pemeliharaan pasar seluas 32.172 meter persegi tersebut dilakukan Kemen-PUPR.

‘’Karena belum dihibahkan sementara untuk perawatannya dilakukan kementerian langsung,’’ ungkapnya. (gen/kid) 

Editor : Budhi Prasetya
#Sewa Kios #hibah bangunan pasar legi #pasar legi ponorogo #retribusi #Kemen PUPR