PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Keberadaan sepeda listrik menjamur di Ponorogo. Kendaraan bertenaga baterai itu lazim digunakan anak-anak sekolah hingga orang dewasa.
Keberadaannya mendapat perhatian serius Satlantas Polres Ponorogo. Pertimbangannya tentu terkait keselamatan dalam berkendara di jalan raya.
‘’Untuk sepeda listrik kami harapkan tidak digunakan di jalan raya,’’ tegas Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo Ipda Abdul Cholik.
Cholik menjelaskan, aturan penggunaan sepeda listrik mengacu Permenhub 45/2020. Khususnya pasal lima dijelaskan penggunaan sepeda listrik dibatasi pada area-area tertentu.
Seperti, lajur sepeda atau lajur khusus sepeda listrik, permukiman, kawasan car free day (CFD), tempat wisata, hingga area perkantoran di luar jalan raya.
‘’Ada batasan kecepatan juga, 25 kilometer per jam pada kendaraan sepeda listrik,’’ paparnya.
Cholik menambahkan bahwa sepeda listrik tidak memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikasi uji tipe kendaraan (SUTK). Yang mana, penggunaannya menjadi landasan ijin seperti kendaraan motor listrik.
Berbeda dengan motor listrik yang terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, serta memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan teregistrasi sesuai spesifikasi keselamatan.
‘’Kalau motor listrik boleh digunakan. Tandanya yang sudah terdaftar di Samsat itu, ada plat nomor khusus motor listrik yang berwarna biru,’’ bebernya.
Cholik menegaskan pihaknya bakal menegur setiap pengguna sepeda listrik di jalan raya. Termasuk meminta orang tua mengingatkan anak-anak taati aturan tersebut. Cholik menilai keberadaannya berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
‘’Alhamdulilah sampai saat ini tidak ada kasus kecelakaan dengan sepeda listrik. Semoga aturan ini tetap ditaati, dan akan terus kami sosialisaikan,’’ pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Budhi Prasetya