Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Disinyalir Jadi Biang Banjir, Pemprov Bongkar Sembilan Jembatan Tak Berizin

Budhi Prasetya • Rabu, 6 September 2023 | 20:00 WIB

DITERTIBKAN: Pemprov Jatim membongkar Sembilan jembatan akses keluar masuk warga Jalan Ngambakan-Somoroto, Desa/Kec. Kauman kemarin (5/9).  (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)
DITERTIBKAN: Pemprov Jatim membongkar Sembilan jembatan akses keluar masuk warga Jalan Ngambakan-Somoroto, Desa/Kec. Kauman kemarin (5/9).  (SUGENG DWI N./JAWA POS RADAR PONOROGO)
 

PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun – Pembongkaran jembatan tak berizin alias bodong di atas saluran milik Pemprov Jawa Timur masuk Dusun Taman, Desa/Kecamatan Kauman berlangsung lumayan alot kemarin (9/5). Warga sempat beradu mulut dengan petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Jatim.

Hal itu lantaran warga merasa keberatan eskavator mengeksekusi jembatan penghubung rumah mereka dengan Jalan Ngambakan-Somoroto tersebut.

Sub Koordinator Pengawasan dan Pengendalian, Bidang Bina Manfaat DPU-SDA Jatim Ari Puji Astono memastikan, jembatan yang menjadi sasaran pembongkaran merupakan bangunan ilegal.

Jumlahnya, ada sembilan jembatan. Seluruhnya tidak mengantongi izin dari provinsi.

Selain itu, jembatan yang menjadi akses keluar masuk menuju rumah warga tersebut dituding sebagai biang banjir di lokasi saat musim penghujan.

‘’Ada penyempitan sungai akibat jembatan yang ada penyangganya itu,’’ kata Ari.

Ari menjelaskan, terjadi penurunan lebar saluran air akibat keberadaan jembatan yang dibangun warga tersebut. Lebar sungai sebelumnya 4,5 meter, saat ini hanya tersisa 2,1 meter saja.

Ketinggian jembatan juga dinilai terlampau rendah sehingga menyebabkan aliran air tertahan bahkan meluap saat musim penghujan.

‘’Akibatnya banjir di sekitar Kauman sini,’’ ungkapnya.

Lebih salah kaprah lagi, jembatan tersebut melabrak UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air. Karena itu jembatan harus dibongkar. Tidak selesai dengan pembongkaran, setelahnya bakal dilakukan normalisasi.

Apakah boleh membangun jembatan di atas saluran tersebut? Boleh, pihaknya meminta warga mengajukan izin ke provinsi. Pun jembatan dibangun sesuai spesifikasi dan aturan agar bencana serupa tak terulang.

‘’Sementara bisa pakai jembatan darurat dulu,’’ tambahnya.

Murgino, 58 tahun, salah seorang pemilik jembatan, mengaku kecewa dengan pembongkaran akses keluar masuk rumahnya tersebut.

Terlebih, dia memandang keberadaan bangunan cor yang dibuatnya 1993 silam itu bukan penyebab banjir di desanya. Menurutnya pemicu bencana alam tersebut telah ditanggulangi pemerintah desa setempat beberapa waktu lalu.

‘’Ada bangunan lawas yang menghalangi sungai, sudah dibongkar,’’  kata Murgino.

Kendati sadar menyalahi aturan, warga setempat pasrah. Siswani, 67 tahun, warga lainnya tidak dapat berbuat apa-apa selain mengikuti pemerintah. Meskipun hati kecilnya tidak rela dan merasa diberlakukan tidak adil.

‘’Bingung nanti kalau lewat bagaimana, dan kalau bangun lagi juga nggak punya uang buat izin dan materialnya,’’ ujar Siswani. (gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#biang banjir #jembatan #DPU SDA Jatim