PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Trenggiling kini menyandang status sebagai hewan dilindungi. Siapa sangka, satwa langka itu ditemukan di pekarangan rumah warga Ponorogo.
Penemu trenggiling tersebut yakni Fajar Wiharjo, warga Desa Sahang, Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Fajar menceritakan, semula sang istri hendak ke kamar mandi di belakang rumah.
Ketika melewati pekarangan, istri Fajar curiga mendapati ada semak yang bergerak. ''Setelah dicek, ternyata trenggiling,'' kata Fajar, kepada Radar Madiun.
Mamalia bersisik itu langsung melingkarkan tubuhnya sebagai bentuk perlindungan. Melihat ada luka di ekornya, Fajar lantas mengamankannya ke rumah.
"Kemungkinan karena digigit hewan lain," ujarnya.
Untuk diketahui, lokasi Desa Sahang berada di lereng Gunung Wilis. Fajar menduga, habitat satwa bernama latin Manis Javanica itu adalah di hutan Gunung Wilis.
Segera setelah menemukan satwa berstatus critically endangered tersebut, Fajar langsung menghubungi BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Dia meminta trenggiling yang ditemukannya itu untuk dievakuasi serta mendapat perawatan lebih lanjut. "Supaya segera dievakuasi dan diobati karena ada luka di ekornya,'' tukasnya.
Berdasarkan keterangan resmi BKSDA, trenggiling merupakan mamalia bersisik dari famili Manidae.
Perlindungan trenggiling diatur PP 77/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Selain itu, juga tercantum dalam daftar hewan dilindungi di Peraturan Menteri LHK 106/2018.
Adapun status konservasi mamalia bersisik tersebut masuk kategori Critically Endangered. Yakni, satwa yang berisiko tinggi untuk punah dari habitatnya di alam liar. (gen/naz)
Editor : Mizan Ahsani