PONOROGO, Jawa Pos Radar Madiun - Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Ponorogo ditengarai kurang berjalan efektif.
Buktinya, petugas gabungan menemukan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah di Ponorogo, Rabu (20/9) lalu.
Temuan rokok ilegal itu didapat petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Madiun dan Satpol PP Ponorogo.
Adapun operasi tersebut menyasar Kecamatan Slahung dan Ngrayun. Di kedua kecamatan tersebut, petugas merazia sejumlah warung dan toko secara acak.
''Kami secara tegas melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal,'' ungkap Thomas Edi Purwanto, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC Madiun, dikutip dari ANTARA.
Jenis rokok ilegal yang ditemukan di antaranya, bungkusan tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi cap. Kemasannya juga tak dilengkapi pita cukai resmi.
Selain tembakau iris yang sudah dikemas, petugas juga mendapati 14 bungkus rokok tanpa pita cukai.
Seluruh temuan itu disita petugas KPPBC Madiun dan Satpol PP Ponorogo. ''Kami juga akan cari salesnya, untuk kemudian diproses sesuai undang-undang yang berlaku,'' tegasnya.
Edi mengingatkan, sanksi peredaran rokok ilegal diatur tegas di UU 39/2007 tentang Cukai.
Pelanggar dapat dikenai denda paling sedikit dua kali nilai cukai. Tak hanya itu, pelanggar juga terancam pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. (antara/naz)
Editor : Mizan Ahsani