Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dua Pemdes Terindikasi Tunggak Pajak, Diberi Tenggat Pelunasan hingga 31 Desember 

Budhi Prasetya • Kamis, 12 Oktober 2023 | 00:30 WIB
Ilustrasi foto pajak (sumber : Freepic )
Ilustrasi foto pajak (sumber : Freepic )

PONOROGOJawa Pos Radar Madiun - Sikap tegas diambil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo terhadap para penunggak pajak.

Tak pandang bulu, aparatur sipil negara (ASN), pengusaha, hingga badan maupun instansi pemerintah yang terdata sebagai wajib pajak mendapat perlakuan sama.

Dua pemerintah desa (pemdes) di Pacitan dan Ponorogo mendapat atensi khusus lantaran menunggak pajak.

Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya terhadap dua pemdes tersebut.

Baca Juga: Samsat Budiman, Inovasi Kreatif Memudahkan Masyarakat Bayar Pajak

Termasuk serangkaian pendekatan dan komunikasi oleh petugas pemungut pajak. Kendati Indra enggan merinci nama pemdes, pihaknya memastikan saat ini tahapan persuasif tersebut masih berlangsung.

"Saat ini dalam tahap pendekatan dengan pihak desa masing-masing,’’ kata Indra.

Indra membeber salah satu dari pemdes tersebut, saat ini beritikad baik mencicil tunggakan pajak. Nominalnya mencapai Rp 30 juta.

Pihaknya pasang deadline tunggakan lunas 31 Desember. Jika belum lunas, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan tahun depan.

Baca Juga: Target PAD Naik Rp 2,4 Miliar, Pemkab Magetan Bidik Sektor Retribusi dan Pajak Daerah  

Seperti kasus yang terjadi di salah satu Kabupaten Pacitan 2022 lalu. Pihaknya terpaksa menyita aset desa lantaran abai terhadap tunggakan pajak.

"Yang Pacitan sudah kali kedua ini, sementara di Ponorogo baru sekali ini terjadi,’’ bebernya.

Berbagai upaya yang telah dilakukan KPP Pratama berbuah hasil. Per September, realisasi pajak mencapai Rp 266 miliar dari target penerimaan pajak Rp 377 miliar tahun ini.

Prosentase realisasi sekitar 60 persen. Dari jumlah itu, salah satunya realisasi sektor penagihan aktif tembus 62,4 persen atau Rp 1,8 miliar dari target Rp 2,9 miliar.

Adapun penagihan aktif dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, blokir rekening, penyitaan, penjualan lelang, serta pencegahan.

"Kami tidak pandang bulu dalam melakukan penarikan penunggak pembayar pajak,’’ tegasnya. (fac/gen/kid)

Editor : Budhi Prasetya
#KPP Pratama #pajak #ponorogo